Tak Main-Main, Denda Rp1 Juta Menanti Warga DKI Yang Langgar Tak Pakai Masker Berkali-Kali
AFP/Getty Images/Niklas Halle'n
Nasional

Anies Baswedan mengeluarkan Pergub baru, warga DKI Jakarta yang ketahuan berkali-kali melanggar aturan PSBB untuk memakai masker akan langsung diberi denda Rp1 juta.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru pada Jumat (21/8). Pergub ini merupakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Pergub tersebut, diatur mengenai sanksi bagi masyarakat DKI Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Salah satunya adalah terkait pemakaian masker di tengah pandemi COVID-19.

Pasal 5 dalam Pergub tersebut dijelaskan jika setiap warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika melanggar tidak memakai masker, maka sanksi hingga denda akan diberikan.

Adapun sanksi bisa berupa kerja sosial. Sedangkan denda administratif yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang tidak memakai masker paling banyak berjumlah Rp250 ribu.

”Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit,” demikian bunyi Pasal 5, seperti dilansir dari Detik pada Jumat (21/8). “Atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”


Tak sampai disitu, Pergub ini juga mengatur denda yang jauh lebih tinggi jika ada warga DKI yang ketahuan tidak memakai masker berkali-kali. Pemprov DKI langsung akan memberikan denda progresif atau melipat gandakan jumlah denda bagi warga yang berulang kali tidak memakai masker saat keluar rumah dengan mencapai Rp1 juta.

Berikut merupakan bunyi Pergub yang mengatur tentang denda bagi warga yang tidak memakai masker di tengah PSBB Transisi:

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait