Rilis Pergub Baru, Anies Perbolehkan Warga Tak Pakai Masker Saat Berolahraga
Nasional

Dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang baru saja dirilis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan warga diperbolehkan untuk melepas masker saat berolahraga dengan intensitas tinggi.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru pada Jumat (21/8). Pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Meski dalam pergub tersebut warga diwajibkan menggunakan masker, ada satu pasal yang memperbolehkan warganya untuk melepas masker saat berolahraga dengan intensitas tinggi. Dalam Pasal 6 disebutkan pengecualian itu guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah atau kardiovaskuler.

"Dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub. Selanjutnya untuk ketentuan jenis olahraga tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.


Sementara itu, dalam Pergub yang sama juga telah diatur terkait sanksi bagi masyarakat DKI Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dalam Pasal 5 dijelaskan jika setiap warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika melanggar tidak memakai masker, maka sanksi hingga denda akan diberikan.

Adapun sanksi bisa berupa kerja sosial. Sedangkan denda administratif yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang tidak memakai masker paling banyak berjumlah Rp 250 ribu.

”Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit,” demikian bunyi Pasal 5, seperti dilansir Detikcom, Jumat (21/8). “Atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Apabila warga DKI tetap nekat melanggar aturan ini berkali-kali, maka akan dikenai denda yang jauh lebih tinggi. Pemprov DKI langsung akan memberikan denda progresif atau melipat gandakan jumlah denda bagi warga yang berulang kali tidak memakai masker saat keluar rumah dengan mencapai Rp 1 juta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru