Pemerintah Mau Hapus Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, Hanya Ada Rp 10.000
Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan jika kondisi perekonomian Indonesia sudah tidak sama lagi seperti dahulu kala terutama selama 3 tahun terakhir ini.

WowKeren - Pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai. Saat ini, ada 2 meterai yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. Ke depan, sudah tidak akan ada lagi dua meterai ini, dan akan diganti dengan meterai Rp 10.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkap alasannya. Menurutnya, kebijakan terkait penggunaan meterai itu sudah berlaku sejak 1986. Yang mana itu artinya, selama 34 tahun aturan terkait meterai belum pernah mengalami revisi. "Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8).

Sementara itu, kondisi perekonomian Indonesia sudah tidak sama lagi seperti dahulu kala. Apalagi selama 3 tahun terakhir, dimana perkembangan ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi terjadi sangat cepat.


"Kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir," lanjut Sri. "Terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital."

Naiknya bea meterai ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi. Selain itu, kenaikan bea tarif ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. "Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan ada 6 klaster dalam RUU bea meterai. Keenam klaster yang dimaksud adalah klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas.

Sementara itu, RUU yang saat ini dibahas nantinya akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai yang berlaku saat ini. "Kami meyakini bahwa RUU Bea Meterai diharapkan berikan manfaat keseluruhan bagi masyarakat, bangsa dan negara dan bagi kebutuhan negara," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait