Pembelaan Ketua KPK Soal Pakai Helikopter Mewah: Semua Bisa Saya Bayar Sendiri
Nasional

Firli Bahuri menegaskan bahwa helikopter yang ia sewa untuk perjalanan pribadi itu merupakan upayanya untuk efisiensi waktu alih-alih bergaya hidup mewah, yang semua dibayar dengan kocek pribadi.

WowKeren - Sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri tengah terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik. Sedianya Firli akan menjalani sidang oleh Dewan Pengawas KPK pada Selasa (25/8) nanti.

Kasus ini bermula usai Firli kedapatan menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020 kemarin. Publik pun menuding Firli sudah menyalahi kode etik pejabat pemberantas korupsi yang tak semestinya terlihat bergaya hidup mewah.

Firli sendiri menegaskan bahwa ia tak bermaksud menunjukkan gaya hidup mewah lewat penggunaan helikopter itu. "Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah. Tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," tegas Firli lewat siaran pers pada Senin (24/8) malam.

Menurut Firli, helikopter sewaan itu merupakan kendaraan yang dibayarkan dengan gajinya sendiri. Ia juga membantah tegas bila perjalanan menggunakan helikopter itu merupakan hasil gratifikasi.


"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan," terangnya, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (25/8). "Gaji saya cukup untuk itu, membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah. Semua biaya saya bayar sendiri."

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu pun menegaskan siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK nanti. Kehadirannya dalam sidang, imbuh Firli, merupakan bentuk pelaksanaan amanat undang-undang.

"Saya ini orangnya kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang," pungkas Firli.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu sendiri digelar usai sejumlah pihak melaporkan Firli ke Dewas KPK karena perjalanan pribadinya yang menggunakan helikopter sewaan dari perusahaan swasta. Atas tindakan itu, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait