Kritik Ganjil-Genap PSBB Transisi, IDI: Sebagian Orang Merasa Aman Naik Motor
Getty Images
Nasional

Ketua Umum PB IDI, dr Daeng M Faqih, turut mengomentari kebijakan Anies terkait pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan bermotor pada masa PSBB transisi berlangsung.

WowKeren - Pemprov DKI Jakarta tetap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi demi mencegah menekan laju pertumbuhan kasus baru COVID-19. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal yang di dalamnya mengatur aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.

Ganjil genap pada mobil telah berlaku sejak perpanjangan PSBB transisi berlaku, namun untuk sepeda motor belum dipastikan kapan berlaku. Sayangnya, aturan tersebut rupanya menuai komentar dari Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Daeng M Faqih.

Menurut dr Daeng, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait wacana tersebut. Terlebih dalam menghadapi penanganan virus Corona COVID-19 "Barangkali mohon dikaji lebih lanjut karena saya sering tanya iya termasuk ke kawan-kawan karyawan IDI, karyawan rumah sakit, itu sekarang daripada naik angkutan umum, kereta, itu yang berdesak-desakan, mereka jauh lebih khawatir tertular," jelasnya saat ditemui di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Senin (24/8).


Menurut dr Daeng banyak masyarakat yang merasa aman dengan menggunakan transportasi pribadi di tengah pandemi Corona. Termasuk menggunakan motor

"Sehingga yang mereka merasa lebih aman itu justru dengan motor karena mereka sendiri," lanjutnya. "Kalau itu dikaitkan dengan COVID-19 itu penerapan ganjil genap motor itu dikaji serius, apakah itu benar menurunkan angka penularan COVID-19 atau tidak."

Lebih lanjut, dr Daeng menjelaskan sebagian masyarakat memang menghindari kerumunan di transportasi umum. "Jadi kalau menurut saya harus dilakukan kajian yang betul tentang itu," pungkasnya.

Namun perlu diketahui, Anies mengecualikan beberapa kendaraan dari aturan tersebut. Seperti, kendaraan para pimpinan tinggi hingga kendaraan layanan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Serta, angkutan roda dua dan empat yang merupakan bagian dari aplikasi ojek daring.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru