Misteri Harun Masiku: Diduga Tak Pakai Ponsel Hingga Jadi Buron Hampir 8 Bulan
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan membentuk Satgas Khusus untuk memburu Harun Masiku ke berbagai lokasi, namun upaya tersebut masih belum membuahkan hasil hingga kini.

WowKeren - Harun Masiku yang diduga menyuap mantan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 lalu. Namun sudah hampir delapan bulan menjadi buron, keberadaan mantan caleg PDIP tersebut masih menjadi misteri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan membentuk Satgas Khusus untuk memburu Harun Masiku ke berbagai lokasi, salah satunya ke rumah sang istri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Namun upaya tersebut masih belum membuahkan hasil hingga Harun Masiku sempat diisukan telah meninggal dunia.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku kesulitan memburu Harun Masiku. Salah satunya alasannya adalah Harun Masiku yang diduga tidak menggunakan ponsel dalam berkomunikasi.

"Kemungkinan bahwa HM (Harun Masiku) tidak menggunakan sarana komunikasi yang umum bisa juga menjadi faktor kesulitan," terang Nawawi pada Selasa (25/8). Selain itu, faktor lainnya menurut Nawawi adalah Satgas Khusus tidak melibatkan tim penyidik yang bertugas saat OTT Harun Masiku


Meski demikian, Nawawi meyakini bahwa Harun Masiku suatu saat akan tertangkap. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku agar memberikan informasi kepada KPK.

"Tim terus bekerja dan kami ingin lebih meningkatkan koordinasi dengan rekan aparat kepolisian, serta terus berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika memilikinya," kata Nawawi. "Sebab sumber informasi paling berharga itu selalu dari masyarakat."

Sebagai informasi, Harun Masiku diduga menyuap Wajyu Setiawan senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Uang suap tersebut diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri, yang lantas menyerahkannya kepada eks caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina. Kini, Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah menjalani sidang vonis.

Diketahui, Wahyu divonis enam tahun penjara. Sedangkan Agustiani divonis empat tahun penjara dan Saeful hanya satu tahun. Kini hanya tersisa Harun Masiku yang masih menjadi buron dan belum diadili.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait