Menteri ATR Ungkap 2 Penyebab RUU Ciptaker Banyak Tuai Pro-Kontra
Nasional

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menilai dengan adanya RUU ini pemerintah justru membuka jalan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengembangkan ekonomi mereka

WowKeren - Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai pro kontra. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pun ikut buka suara mengenai hal ini.

Sebagai salah satu kementerian yang ikut terlibat dalam penyusunan RUU Cipta Kerja ini, Kementerian ATR/BPN membeberkan alasan mengapa RUU ini banjir penolakan.

Yang pertama adalah karena ketidakpahaman mengenai RUU ini. Ketidaktahuan isi RUU membuat banyak pihak menolaknya. "Ada dua penyebab penolakan (Omnibus Law) RUU cipta kerja ini, yang pertama karena tidak tahu isi RUU ini, dan yang kedua karena kepentingannya terganggu," ujar Sofyan melalui keterangan resmi Rabu (26/8).

Menurutnya, terlalu banyaknya aturan justru bisa menghambat langkah Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Oleh sebab itu, kehadiran RUU Omnibus Law ini dianggap sebagai solusi untuk menyederhanakan aturan-aturan tersebut.


"Negara kita tidak bisa bertumbuh cepat karena terlalu banyak aturan," tegasnya. "RUU ini menyederhanakan 79 undang-undang, 1.203 pasal."

Ia pun menepis anggapan jika RUU ini hanya akan menguntungkan pengusaha besar. Sebaliknya, dengan adanya RUU ini pemerintah justru membuka jalan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengembangkan ekonomi mereka.

"RUU ini diciptakan pemerintah untuk menyederhanakan izin, sehingga yang kecil-kecil bisa membuka usaha dengan mudah, ekonomi dapat bertumbuh," ujarnya menjelaskan. "Saya yakin ini sangat bermanfaat, mahasiswa yang lulus akan mudah mendapat pekerjaan, pelaku UMKM akan mudah membuka usaha."

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law Cipta Kerja kepada civitas academica Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Selasa (25/8). Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menampik anggapan RUU Cipta Kerja akan menghapuskan perizinan sepenuhnya sehingga akan menimbulkan chaos.

Dalam RUU tersebut, perizinan usaha akan dipertimbangkan berdasarkan potensi bahaya terkait lingkungan dan keselamatan. Begitu juga pemanfaatan sumber daya alam. "Apabila risikonya tinggi, tentu harus tetap menggunakan izin, beda dengan yang risikonya rendah."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru