Keluarga Via Vallen Gemas Lihat Pelaku Pembakar Mobil Senyum-Senyum Saat di TKP
Instagram/viavallen
Selebriti

Polisi menggelar rekonstruksi di TKP bersama pelaku pembakar mobil Via Vallen. Namun sikap pelaku yang terkesan tak menyesali perbuatannya membuat keluarga Via kesal.

WowKeren - Via Vallen sempat terkejut saat mengalami musibah beberapa waktu lalu. Pasalnya mobil mewah jenis Alphard milik pelantun lagu "Meraih Bintang" tersebut dibakar oleh pelaku bernama Pije.

Kali ini, Pije menjalani rekonstruksi ulang di TKP, tepatnya di kediaman Via yang terletak di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Pije pun melakukan 20 adegan untuk menunjukkan aksinya kala membakar mobil Via.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Ambuga Yudha Hadi menyebutkan bahwa Pije menjalani 20 adegan rekonstruksi dengan tenang. Pije memulai adegan dari jalan raya, menumpang kendaraan, membeli bahan bakar, mengamati rumah Via hingga membakar mobil mewahnya.

Polisi juga menutup ruas jalan di kawasan kediaman Via demi menghindari kerumunan warga. Seperti diketahui, Pije beralasan membakar mobil milik Via karena merasa sakit hati tak bisa bertemu sang idola.


"Setelah kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mengambil keterangan memang dia tersangka tunggal tidak ada yang lain," ungkap Yudha dilansir detikHOT pada Kamis (27/8). "Murni dilakukan dia sendiri dengan motif sakit hati. Karena berawal dari fans Via Vallen ingin ketemu, tapi tidak bisa dan dia melakukan hal tersebut."

Rupanya keluarga Via turut menyaksikan Pije melakukan rekonstruksi ulang di TKP. Namun sikap Pije yang senyum-senyum saat memperagakan kembali aksinya membuat adik Via merasa geram. Pasalnya Pije dianggap tak menyesali perbuatannya.

"Gemes aku. Pingin tak jites ae (cubit aja)," ucap adik Via yang bernama Mella Rossa saat melihat rekonstruksi di TKP. "Kelihatannya tidak merasa dosa, padahal mobil itu hasil jerih payah kakak saya."

Sementara itu, rekonstruksi ulang tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas kasus pembakaran mobil Via, yang akan langsung diserahkan kepada Kejaksaan Sidoarjo. Akibat perbuatannya, Pije terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Berkas diperiksa kembali oleh jaksa dan perlu untuk dilakukan rekonstruksi," jelas Yudha. "Makanya kita lakukan rekonstruksi bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kasi Pidum, pasal yang dikenakan 187 juncto 406 ancaman 12 tahun."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait