Perbolehkan Live Music di Cafe, Pemprov DKI Diminta Beber Kriteria 'Artis Terkenal'
Pixabay
Nasional

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, meminta Pemprov DKI membeberkan kriteria artis bisa dikategorikan terkenal untuk memberikan kejelasan pada pekerja seni

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberikan izin bagi kafe maupun restoran untuk menggelar live music. Namun dengan catatan, live music tersebut dilarang mengundang musisi atau artis terkenal.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, meminta Pemprov DKI membeberkan kriteria artis bisa dikategorikan terkenal. Sebab hal ini untuk memberikan kejelasan pada pekerja seni agar mereka memiliki gambaran yang pasti.

"Kita minta kriteria dari pemda, supaya nggak gamang, harus diperjelas artisnya," kata Basri dilansir Detik, Kamis (27/8). "Supaya ada kejelasan supaya tidak membingungkan di belakang dunia hiburan."

Kendati demikian, ia tidak menolak diizinkannya kembali live music di kafe maupun restoran. Sebab, jumlah anggota grup musik yang main dibatasi hanya ada 4 orang saja termasuk penyanyi dan mereka pun diwajibkan memakai masker. "Oh kalau itu boleh," katanya.


Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Surat Edaran Nomor 342/SE/2020, telah memberikan izin pada jenis band akustik untuk tampil langsung di kafe maupun restoran. Pada SE yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya tertanggal 25 Agustus 2020 tersebut, juga disebutkan jika pengunjung atau tamu dilarang ikut berdansa saat musik berlangsung.

Adapun alasan tidak diperbolehkannya pihak manajemen kafe untuk mendatangkan artis atau musisi terkenal adalah untuk menghindari kerumunan. Musisi juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung," bunyi poin kedua SE tersebut. "Serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung/tamu."

SE tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan, pengelola kafe/restoran bisa dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait