Ikang, pemeran tokoh Jamal dalam 'Preman Pensiun' kembali ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Kali ini, pria bernama asli Zulfikan tersebut beralasan stres karena pandemi Covid-19.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 28 Agustus 2020 - 13:24 WIB
WowKeren - Zulfikar alias Ikang Sulung, pemeran tokoh Bos Jamal dalam "Preman Pensiun" kembali terjerat kasus narkoba. Ikang pun harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ikang kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, di kamar kostnya, di Jalan Arcamanik, Kota Bandung.
"Barang bukti yang diamankan ada satu bong milik dia (Ikang) dan sabu seberat 0,38," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat menggelar ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Jumat (28/8) dilansir dari Suara.com.
Setelah ditangkap, penyidik pun melakukan pemeriksaan urine, terhadap Ikang. Dan hasilnya. Ikang positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Di dunia narkotika, Ikang bukanlah pemain baru. Ia pernah tertangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung, pada beberapa bulan lalu, karena mengkonsumsi sabu. Namun penahanan ditangguhkan karena Ikang mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Sementara untuk kali, proses hukum terhadap Ikang tetap dilanjutkan. Terkait nanti ada permintaan untuk penangguhan agar dilakukan rehabilitasi, hal itu akan diserahkan kepada hakim di pengadilan.
"Nanti tergantung, yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, kalau sudah dua kali ini kan suatu yang benar-benar, apakah dia akan menjual lagi atau tidak, ini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba," jelas lawan main Epy Kusnandar di "Preman Pensiun" tersebut.
Sementara itu, soal alasan Ikang berurusan lagi dengan narkoba, Ulung menjelaskan bahwa pesinetron itu sudah kencanduan. "Karena mungkin sudah terbiasa, atau kecanduan juga, dia pernah memakai sama teman-temannya, mungkin dia tergiur," ucapnya.
Polisi dalam penangkapan terhadap Ikang, menerapkan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
Ikang sendiri sempat mengaku, sepinya job dia sebagai artis, menjadi salah satu penyebab ia kembali terjerumus ke narkoba.Namun Ikang menegaskan, tidak hanya sepinya pekerjaan, banyak hal lainnya yang ia tidak jelaskan, sampai ia kembali mengkonsumsi sabu-sabu.
"Karena sepi job saja. Banyak hal lah," kata Ikang, sambil melempar senyum.
Selanjutnya Ikang pun menyatakan permintaan maaf terhadap pihak keluarga serta masyarakat umum lainnya, terkait dengan tertangkapnya ia kembali gara-gara urusan narkoba. Sekali lagi Ikan mengaku kembali tergoda memakai narkoba karena situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Pertama saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang saya alami, memang agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lockdown, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," pungkasnya.
(wk/amel)