Kasus COVID-19 Melonjak, Aktivitas Warga Depok Dibatasi 'Jam Malam' Mulai Hari Ini
Getty Images
Nasional

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kebijakan serupa jam malam itu diterapkan untuk membatasi aktivitas warga. Dengan demikian, peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di Depok diharapkan dapat dikendalikan.

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di Depok, Jawa Barat, mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh sebab itu, Pemkot Depok menerapkan kebijakan serupa dengan jam malam mulai Senin (31/8) hari ini.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kebijakan tersebut diterapkan untuk membatasi aktivitas warga. Dengan demikian, peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di Depok diharapkan dapat dikendalikan.

Idris menjelaskan bahwa ada lebih dari 70 kasus COVID-19 di Kota Depok yang bersumber dari imported case pada minggu ke-24 dan ke-25. "Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," jelas Idris dalam keterangan resminya pada Minggu (30/8).

Dalam aturan yang diterapkan mulai hari ini, operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, hingga mall akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan khusus untuk layanan antar masih bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.


Seluruh aktivitas warga pun dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. Namun demikian, Idris tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan kebijakan "jam malam" ini.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengekang para pegawai yang harus pulang malam. Pemkot Depok pun masih akan melakukan sosialisasi dan edukasi para warga.

"Aktivitas warga ini memang maksimal sampai jam 20.00 WIB. Lalu, yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta, baru pulang jam 21.00 WIB, dipersilakan," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Depok, Dadang Wihana, pada Senin (31/8). "Mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain."

Adapun kebijakan ini masih sebatas surat edaran (SE) Wali Kota. Nantinya, ketentuan yang lebih terperinci terkait kebijakan ini akan disusun melalui peraturan Wali Kota yang kemungkinan terbit dua hingga tiga hari mendatang.

Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020 lalu. Kini, kasus aktif COVID- 19 di Kota Depok mencapai 594 pasien. Jumlah tersebut lebih dari tiga kali lipat kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru