Batas Setor Rekening Untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Berakhir Hari Ini
Nasional

Jika rekening sudah disetorkan oleh perusahaan, maka pegawai yang menjadi penerima subsidi gaji hanya perlu bersabar karena kemungkinan akan masuk di pencairan tahap selanjutnya.

WowKeren - Bantuan senilai Rp 600 ribu untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan telah mulai dicairkan mulai pekan lalu. Pemerintah menargetkan 15,7 juta pegawai non-PNS dan non-BUMN yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima bantuan tersebut.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, pun menyarankan pegawai yang memenuhi syarat namun masih belum menerima bantuan tersebut untuk bertanya langsung kepada HRD perusahaan apakah nomor rekening sudah disetor ke BP Jamsostek atau belum. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 1,7 juta nomor rekening pekerja yang belum disetorkan.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta," ungkap Utoh dilansir detikcom pada Senin (31/8). "Teman-teman peserta sebaiknya mengecek langsung ke pihak perusahaan atau HRD."

Apabila belum, maka perusahaan diminta untuk segera menyetorkan rekening pekerja tersebut ke BP Jamsostek. Adapun batas penerimaan data rekening direncanakan akan ditutup pada 31 Agustus 2020 alias hari ini.


"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020," ujar Utoh. "Dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang."

Jika rekening sudah disetorkan oleh perusahaan, maka pegawai hanya perlu bersabar karena kemungkinan masuk di pencairan tahap selanjutnya. Target pemerintah adalah selesai menyalurkan subsidi gaji ini kepada 15,7 juta pegawai paling lambat hingga akhir bulan September 2020.

Lebih lanjut, Utoh mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan evaluasi apakah batas akhir ini akan diperpanjang atau tidak bagi perusahaan yang belum menyetorkan rekening pekerjanya. "BP Jamsostek akan melakukan evaluasi apakah masih diperpanjang atau tidak," pungkas Utoh.

Di sisi lain, penyaluran subsidi gaji bagi pegawai yang menggunakan bank swasta akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Menurut Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan, Dicky Risyana, diperlukan waktu setidaknya satu hingga dua hari setelah pencairan untuk mentransfer BLT ke peserta dengan rekening bank swasta.

Hal ini berkaitan dengan proses transfer antar-bank mengingat pemerintah menggunakan rekening bank BUMN. Kendati tak memberikan jadwal pasti, diperkirakan penerima subsidi gaji dengan rekening swasta bisa mendapatkan haknya pada kisaran akhir pekan ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru