Dinilai Timbulkan Kerumunan, 2 Bupati Ini 'Disemprit' Mendagri Tito Karnavian
Nasional

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, teguran untuk dua Bupati tersebut telah dilayangkan melalui Surat Nomor 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur dua kepala daerah di Sulawesi Tenggara karena tidak mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga jarak. Kedua kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada, dan Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, teguran tersebut telah dilayangkan melalui Surat Nomor 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran. "Kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19," tutur Benni dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/9).

Benni mengungkapkan bahwa Laode sempat berkeliling di wilayahnya dan disambut ribuan masyarakat. Diketahui, Laode akan kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Serupa dengan Laode, Rusman mengadakan kegiatan jalan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati pada 13 Agustus 2020 lalu. Kegiatan Rusman yang juga kembali maju di Pilkada 2020 tersebut diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.


Pihak Kemendagri lantas menilai aktivitas kedua Bupati ini menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi corona. Sebagaimana diatura dalam ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menaati antara lain seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Benni pun mengungkapkan bahwa Kemendagri berharap Gubernur Sultra bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua Bupati tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," pungkas Benni.

Sebelumnya, Tito sendiri telah mengingatkan bahwa kewajiban menerapkan protokol kesehatan juga berlaku untuk Kepala Daerah. Hal tersebut disampaikan Tito menyusul makin banyaknya Kepala Daerah yang positif terjangkit COVID-19.

Sebagai informasi, setidaknya sudah ada lima kepala daerah yang meninggal dunia akibat COVID-19. Di antaranya adalah Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan Wakil Bupati Way Kanan. Lalu yang terbaru adalah Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin alias Cak Nur, yang meninggal pada Sabtu (22/8) lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait