Polisi Gerebek Pesta Gay di Jaksel yang Diikuti 56 Pria, 9 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Nasional

Pesta gay tersebut digelar di sebuah unit apartemen dan diikuti oleh 56 orang pria. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 56 orang tersebut terdiri dari sembilan orang penyelenggara dan 47 orang peserta.

WowKeren - Pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan, digerebek polisi pada Sabtu (29/8) dini hari. Pesta gay tersebut digelar di sebuah unit apartemen dan diikuti oleh 56 orang pria.

"Pukul 00.30 WIB dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (2/9). "Ditemukan ada 56 orang."

Adapun 56 orang tersebut terdiri dari sembilan orang penyelenggara dan 47 orang peserta. Menurut Yusri, para peserta pesta gay ini telah memiliki grup di WhatsApp yang beranggotakan 150 orang. "Grup WA mulai berdiri sejak Februari 2018," terang Yusri.

Yusri mengungkapkan bahwa komunitas tersebut mengajak pesertanya menggelar pesta seks dengan modus kumpul pemuda merayakan kemerdekaan. Para peserta pun diminta mengenakan dress code masker berwarna merah putih dalam pesta tersebut.


"Kegiatan ini dilakukan undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta satu bulan sebelumnya, diinfokan lewat WA dan Instagram. Yang berminat, tanggal 28 malam. Namanya kumpul-kumpul pemuda, dia bikin meme itu, 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan," kata Yusri. "Peserta pakai dress code dengan menggunakan masker merah-putih."

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa komunitas tersebut setidaknya sudah enam kali menggelar pesta. Adapun mayoritas pesta tersebut digelar di hotel.

Sembilan orang yang merupakan penyelenggara pesta gay tersebut lantas ditetapkan polisi sebagai tersangka, sedangkan 47 orang peserta kini berstatus sebagai saksi. "Ada sembilan orang ditetapkan tersangka," kata Yusri.

Sembilan orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagai informasi, pasal itu mengatur tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul. Sanksi maksimal yang bisa diterima para tersangka adalah 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 7,5 miliar.

Adapun penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pesta gay pada Jumat (27/8) malam. Pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, di antaranya gelang tanda peserta, kondom, tisu magic, hingga lulur.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru