Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Karen Idol Akui Alami KDRT Di Depan Mendiang Putrinya
Instagram/karenpooroe
Selebriti

Berkas perkara kasus KDRT yang dilaporkan Karen Idol terhadap Arya Satria Claproth sudah dinyatakan P21. Karen memastikan bahwa mendiang putrinya juga melihat dirinya mengalami KDRT tersebut.

WowKeren - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan penyanyi Karen Idol atau Karen Pooroe terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth, masih terus berlanjut dan kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Terkait hal tersebut, Karen mengungkapkan bahwa apa yang ia laporkan memang berdasarkan fakta. Selain itu, penyanyi jebolan "Indonesian Idol" ini memastikan bahwa KDRT yang ia alami kala itu juga disaksikan langsung oleh mendiang putrinya, Zefania Carina.

"Fisik dan psikis dan saat kejadian (KDRT) anak melihat," kata Karen seperti dilansir dari Suara.com, saat jumpa press di kawasan TB Simatupang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9).

Lebih lanjut, kuasa hukum Karen, Wemmy Amanuponyo, juga menyampaikan perkembangan dari kasus KDRT ini. Ia mengungkapkan bahwa nantinya Polrestabes Bandung akan melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan.


Kendati begitu, akan ada kemungkinan pula nantinya Arya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kelak juga akan ikut diserahkan. "Nanti terkait ditahan atau tidak itu jadi kewenangan kejaksaan," ujar Wemmy.

"Penetapan tersangka itu kan kewenangan kepolisian terkait dengan pasal yang sudah disangkakan ke pelaku," pungkas Wemmy. "Kalau masalah harus ditahan itu kan kita lihat dari ancaman hukumannya."

Sementara itu, sebelumnya juga dikabarkan soal Arya Claproth disebut sering tidur dengan pekerja seks komersial (PSK). Sehingga tak heran bila kemudian hal tersebut menjadi alasan Karen enggan mempertahankan lagi rumah tangganya dengan mantan suaminya tersebut.

Namun meski Arya telah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya tidak membuat dirinya ditahan. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Arya.

Menurut AKBP Galih, pihaknya tidak bisa menahan Arya lantaran pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara. Oleh sebab itu, menahan Arya saat ini justru melanggar prosedur yang ada.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru