Satgas COVID-19 Ungkap Bahaya Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Instagram/wikuadisasmito
Nasional

Menurut juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hukuman masuk peti mati untuk para pelanggar protokol kesehatan tersebut tidak layak.

WowKeren - Sanksi untuk masuk ke peti mati bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sempat diterapkan di Jakarta Timur. Namun bentuk sanksi tersebut menuai banyak pro-kontra.

Menurut juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hukuman masuk peti mati tersebut tidak layak. Wiku mengungkapkan bahwa peti mati yang digunakan secara bergantian bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut justru akan menimbulkan risiko penularan virus corona.

"Ya, memasukkannya ke peti dan seterusnya ya tentu kan kreativitas, kreativitas masyarakat kan atau aparat dalam menegakkan disiplin," terang Wiku, Minggu (6/9). "Meskipun dalam menerapkan itu ternyata bisa berpotensi terjadi penularan karena tempatnya berganti-ganti dipakai tanpa dibersihkan, ya kan, jadi itu punya potensi (penularan)."

Wiku menilai inisiatif bentuk hukuman untuk menegakkan protokol COVID-19 ini perlu diapreasiasi meski belum tepat untuk dilakukan. Para aparat yang bertugas juga disebut Wiku telah menjalankan tugas mereka dengan baik.


"Tapi inisiatif mereka melakukan itu perlu dihargai, harus diapresiasi meskipun itu belum tentu tepat. Kalau itu tidak tepat ya diganti dengan yang lain," jelas Wiku. "Nah, aparat itu harus bisa menegakkan hukum, salah satunya dengan penegakan hukum berbasis komunitas."

Namun, Wiku tidak merinci apa yang dimaksudnya dengan hukuman berbasis komunitas. Ia hanya mengungkapkan salah satu bentuk hukuman berbasis komunitas adalah hukuman yang turut melibatkan masyarakat.

"Salah satunya berbasis komunitas kan itu, masyarakatnya ikut menghukum," pungkas Wiku. "Nanti itu tanya deh ke polisi apa yang dimaksud dengan penegakan hukum berbasis komunitas."

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin telah memastikan tidak akan ada lagi pelanggar protokol COVID-19 yang dimasukkan ke peti mati. Adapun sanksi masuk peti mati yang sempat dilakukan di Jakarta Timur beberapa waktu lalu hanya terjadi di Pasar Rebo. Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian juga mengaku telah menegur pihak di Pasar Rebo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru