Kemenkeu Bagi-bagi Subsidi Kuota, Bukan Untuk Mahasiswa Swasta
Pixabay/Ilustrasi
Nasional

Pemerintah memberikan para mahasiswa subsidi pulsa kuota sebesar Rp 150 ribu orang per bulannya. Bantuan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan ini sendiri hanya diberikan untuk mahasiswa PTN.

WowKeren - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kuota internet gratis sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan kepada siswa demi mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi corona (COVID-19). Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan para mahasiswa subsidi pulsa kuota sebesar Rp 150 ribu orang per bulannya.

Namun, subsidi tersebut tak dapat dinikmati oleh semua mahasiswa. Ada beberapa kriteria yang ditentukan untuk bisa dapat bantuan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah secara daring. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.

"(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri," ujar Rahayu, Minggu (6/9). "Yang swasta nggak termasuk di situ."

Proses pencairan pulsa subsidi tersebut sudah berlangsung hingga 31 Desember 2020 mendatang. Bantuan tunjangan pulsa ini berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Namun, Rahayu menjamin mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel. "Dalam hal (ini) dia akan beririsan. Kalau dia sudah dapat di sana, ya dia nggak dapat di sini. Itu bisa disortir karena kan KPA-nya sama," tuturnya.

Selain itu, bantuan tunjangan pulsa maksimal Rp 150 ribu juga diberikan kepada masyarakat. Adapun masyarakat yang mendapat tunjangan pulsa tersebut menurut Rahayu adalah ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.

"Jadi misalnya ada pendampingan ibu-ibu PKK, kan selama ini petugas datang ke desa-desa, ini kan nggak bisa lagi, maka harus dilakukan secara daring," paparnya. "Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa."

Masing-masing penerima akan mendapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan. "Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu," terangnya.

"Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu," sambungnya. "Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru