Bupati Jember Disanksi Tak dapat Gaji-Tunjangan 6 Bulan, Gubernur Jatim Khofifah Beri Penjelasan
Getty Images/Robertus Pudyanto
Nasional

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

WowKeren - Bupati Jember, Faida, mendapat sanksi berupa tidak akan diberi gaji, tunjangan, hingga honorarium selama enam bulan. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

"Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya," demikian kutipan Surat yang diteken Khofifah pada 2 September 2020 tersebut.

Khofifah lantas menjelaskan duduk perkara sanksi Bupati Jember tersebut. "Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9).

Selain itu, Khofifah menjelaskan bahwa sanksi serupa juga akan diberikan kepada kepala daerah lain yang melanggar aturan serupa. "Karena memang regulasinya demikian," ujar mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.


Melansir Kompas.com, sanksi tegas tersebut dijatuhkan pada Faida yang terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember 2020. DPRD Jember pun tak berani membahas APBD lantaran Faida belum menjalankan rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberi rekomendasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur juga sebenarnya berupaya menyelesaikan masalah APBD tersebut. Namun karena pembahasan dengan pihak Pemkab Jember tak menghasilkan solusi, maka masalah tersebut diserahkan ke Mendagri.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku juga telah menerima surat keputusan terkait sanksi untuk Faida tersebut. "Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember," ungkap Itqon dalam konferensi pers di DPRD Jember pada Selasa (8/9).

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut bahwa jawaban persoalan ini sudah jelas dengan keluarnya sanksi dari Gubernur. Halim meminta masyarakat tak lagi mendebatkan siapa yang paling bertanggungjawab terkait kesalahan APBD 2020. "Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar," pungkas Halim.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait