Kemensos Luncurkan BLT Rp 500 Ribu, Begini Syarat dan Mekanisme Penerimaannya
Nasional

Kemensos akan membagikan bantuan langsung tunai senilai Rp 500 ribu untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Beginilah persyaratan dan mekanisme pencairannya.

WowKeren - Pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat Indonesia di tengah krisis akibat pandemi COVID-19. Yang terbaru Kementerian Sosial akan membagikan bantuan langsung tunai senilai Rp 500 ribu.

Lebih detail dijelaskan, bantuan ini dilakukan dalam sekali salur untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPN non-PKH. Nantinya dana bantuan akan ditransfer pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara (BUMN) serta tidak dikenakan biaya administrasi.

Hanya saja untuk penggunaan uang yang sudah ditransfer ini dibatasi. Yakni hanya bisa digunakan untuk menambah biaya pembelian sembako dan kebutuhan sehari-hari, serta dilarang untuk membeli rokok, pulsa, maupun barang tak berguna lain.

Pemerintah sendiri menganggarkan sampai Rp 4,5 triliun untuk menyukseskan program ini. Total terdapat 9 juta KPM yang akan menerima bansos tunai senilai Rp 500 ribu tersebut.

Namun tentu saja ada persyaratan yang mesti dipenuhi calon penerima BLT. Yang pertama tentu saja terdaftar dalam program kartu sembako tetapi tidak masuk dalam daftar peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


Keikutsertaan dalam program kartu sembako ini wajib ditunjukkan lewat kepemilikan kartu terkait. Bila memang tidka terdaftar padahal berhak menerimanya, maka pemerintah daerah bisa mengusulkan untuk pendaftarannya.

Sedangkan untuk mekansime pemberiannya, nanti bantuan yang hanya diberikan sebanyak satu kali dan bisa dicairkan pada September 2020. Pencairan bisa dilakukan lewat ATM, kantor cabang bank yang ditunjuk, hingga e-warung.

Pencairannya bisa menggunakan KKS yang dimiliki. Sedangkan bank himbara yang ditunjuk adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Program ini sendiri dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan. Selain itu juga untuk menyajikan pilihan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, serta memberikan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

BLT Rp 500 ribu ini bukan satu-satunya bantuan sosial yang disalurkan pemerintah selama pandemi COVID-19. Kemensos sendiri juga menyalurkan bantuan berupa beras Bulog, serta Kemenaker dengan program bantuan subsidi upah (BSU) karyawan swasta.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru