Begini Nasib Perusahaan, Sistem Ganjil Genap, dan Tempat Ibadah Selama PSBB Total Jakarta
Nasional

Gubernur Anies Baswedan membeberkan beberapa perubahan yang terjadi bila DKI Jakarta menerapkan PSBB total mulai Senin (14/9) mendatang. Salah satunya seperti sistem ganjil genap yang ditiadakan.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik "rem darurat" karena situasi COVID-19 semakin genting. Diketahui mulai Senin (14/9) besok Ibu Kota akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total alih-alih memasuki fase transisi seperti beberapa bulan belakangan.

Tentu ada yang berbeda antara pelaksanaan PSBB total dan transisi. Salah satunya adalah perihal perusahaan apa saja yang diperkenankan tetap beroperasi normal dan tidak.

Dikutip dari Detik Health, Anies menyatakan ada 11 bidang esensial yang tetap boleh berjalan dengan operasi minimal alias tetap dikurangi. "Jadi nggak seperti biasa, dikurangi. Dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," tegas Anies, Rabu (9/9).

Ke-11 bidang usaha yang dimaksud adalah sebagai berikut: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan. Selain itu perusahaan bidang logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional dan tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI juga akan kembali meniadakan sistem ganjil genap. Pasalnya penggunaan transportasi umum juga akan diatur sedemikian rupa dengan lebih ketat. Harapannya masyarakat Jakarta lebih banyak berdiam di dalam rumah alih-alih pergi dan berkumpul, yang kemudian meningkatkan risiko penularan COVID-19.


"Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies, dilansir dari Detik News, Kamis (10/9). "Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya."

Sedangkan yang terakhir, Anies juga turut menyoroti pembukaan tempat ibadah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar rumah-rumah ibadah di kawasan zona merah, yang berarti memiliki tingkat risiko COVID-19 tinggi, agar ditutup sementara.

"Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," tegas Anies, dikutip dari CNN Indonesia. Ia bahkan bersiap menutup tempat-tempat ibadah yang sifatnya menerima jemaah dari banyak tempat.

"Khusus tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian. Tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang tepat," jelas Anies. "Artinya rumah ibadah raya yang jemaah datang dari mana, bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka. Harus tutup."

Namun sebagai penutup, Anies mengingatkan agar masyarakat Jakarta memperbanyak aktivitas dari rumah selama PSBB total diberlakukan kembali. Termasuk untuk bekerja, beribadah, bersekolah, semua dilakukan dari rumah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru