Pemerintah Bantah Buruh Digaji per Jam di RUU Omnibus Law, Besaran Upah Malah Bisa Naik?
Nasional

RUU Cipta Kerja Omnibus Law disebut-sebut bakal membuat buruh digaji sesuai jam kerja. Sesmenko Perekonomian Susiwijono pun memberikan klarifikasi seperti berikut.

WowKeren - Salah satu poin di RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang ditolak mati-matian oleh kaum buruh adalah perihal gaji. Sebab beredar kabar bahwa pengesahan RUU Ciptaker akan membuat buruh diberi upah sesuai jam kerja.

Simpang siur ini pun akhirnya diluruskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono. Ia menegaskan bahwa tak ada perubahan sistem upah dari yang selama ini berlaku. Memang ada peraturan soal gaji per jam, namun dipastikan hanya berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu, meski tak jelas kategori seperti apa yang dikenai regulasi anyar ini.

"Ketentuan upah tetap sama," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9). Dengan demikian, regulasi upah per jam itu bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem yang ada menjadi seperti demikian.

Susiwijono menjelaskan sistem upah di Indonesia merupakan salah satu yang membuat investor berat untuk menanamkan modalnya. Oleh karena itulah, berdasarkan diskusi antara pemerintah dengan pengusaha dan pekerja, muncullah gagasan untuk menyesuaikan besaran upah dengan memerhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal.


"Sehingga di RUU Cipta Kerja ini besarannya tetap naik, tetapi kenaikannya kita tambahkan hanya dengan melihat faktor pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing," terang Susiwijono, seperti dilansir dari Liputan 6, Kamis (10/9). "Sementara di PP 78 dan UU Ketenagakerjaan, kan, melihatnya faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi."

"Ini kita coba. Itu pun kita kompensasi dengan tambahan-tambahan lain yang terkait upah," imbuhnya.

Penyesuaian upah terhadap kondisi ekonomi lokal inilah yang kemudian membuat upah buruh disebut-sebut bisa naik. Hal senada juga sempat disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Februari 2020 silam.

Formula upah buruh nantinya akan mengikuti pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah alih-alih distandarisasi secara nasional seperti sebelumnya. "Nanti kita lihat, kalau (pertumbuhan ekonomi daerahnya) minus, ikut tahun sebelumnya," tutur Airlangga pada Februari 2020 silam, dilansir dari CNBC Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait