Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Diramal Picu Lonjakan PHK
Nasional

Ketua Apindo Hariyadi memperkirakan total tenaga kerja yang terkena PHK atau dirumahkan akibat kebijakan itu bisa mencapai 30 persen dari total tenaga kerja hingga akhir tahun

WowKeren - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar menuai beragam reaksi. Meski banyak yang mendukung, tak sedikit pula yang menyayangkan langkah ini.

Tentu saja, keputusan Anies untuk melakukan PSBB total diyakini akan membuat kondisi perekonomian ibu kota kian terpuruk. Misalnya seperti yang dikemukakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Apindo Hariyadi menyebutkan salah satu prediksinya adalah melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja atau PHK. Ia memperkirakan total tenaga kerja yang terkena PHK atau dirumahkan akibat kebijakan itu bisa mencapai 30 persen dari total tenaga kerja hingga akhir tahun ini.

"Perusahaan yang melakukan PHK pada akhirnya sekitar 30 persen. Karena kami lihat dari kondisi yang ada," kata Hariyadi dilansir CNN Indonesia, Kamis (10/9). "Perkembangannya antara lain ada yang kontraknya akan habis itu kemungkinan besar enggak diperpanjang lagi karena harus efisiensi."


Melonjaknya angka PHK, lagi-lagi akan menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga hal ini akan berdampak pada kondisi ekonomi yang kian tertekan.

Ia melanjutkan, selain karena kontrak yang habis, PHK juga akan banyak menyasar pekerja yang berusia di atas 45 tahun. Bukan tanpa alasan. Pekerja di usia sekitaran ini memiliki risiko kematian yang lebih tinggi terhadap paparan COVID-19 sehingga perusahaan kemungkinan akan meminta mereka untuk pensiun dini.

Belum lagi ditambah dengan karyawan yang jenis pekerjaannya sudah tak dibutuhkan selama transformasi digital di era pandemi. "Ini yang menurut kami dampak buruknya," imbuh Hariyadi.

Lebih lanjut, ia menilai jika kebijakan pemerintah selama ini banyak yang masih setengah-setengah. Misalnya saja kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menurutnya, kebijakan ini tidak begitu memberikan dampak yang signifikan pada pengusaha mengingat pengusaha tetap wajib membayar jaminan pensiun yang merupakan tabungan pekerja. Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah meniadakan dulu iuran tersebut sampai pandemi COVID-19 benar-benar selesai dan kondisi perekonomian telah mulai pulih.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait