75 Persen Pegawai Istana Kepresidenan Sudah WFH Sebelum PSBB Jakarta Diterapkan
Nasional

Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pembatasan jumlah pegawai ini didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo,

WowKeren - Jumlah pegawai yang bekerja di Istana Kepresidenan dibatasi sebanyak 25 persen di masa pandemi virus corona (COVID-19). Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pembatasan pegawai tersebut telah diterapkan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Heru menjelaskan bahwa pembatasan jumlah pegawai ini didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, yang mengatur jumlah pegawai di instansi pemerintahan yang masuk ke kantor maksimal 25 persen. Dengan demikian, 75 persen pegawai Istana Kepresidenan pun bekerja dari rumah alias WFH (work from home).

"Ya sebelum PSBB yang Pak Gub (Anies) sampaikan itu sebenarnya sudah ada edaran pengetatan perkantoran sesuai dengan surat khususnya kantor kantor kementerian," tutur Heru dilansir Kumparan pada Kamis (10/9). "Dari Pak Menpan RB sudah mengimbau dari kantor-kantor pemerintahan itu 25 persen."

Lebih lanjut, Heru memastikan bahwa 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Di antaranya adalah dengan menggunakan masker, pelindung wajah (face shield), hingga kerap mencuci tangan dengan sabun.


"Kami sudah tetap menerapkan kantor itu masuk 25 persen di Sekretariat Presiden. Sisanya adalah WFH," jelas Heru. "Kalau di Istana sih tetap ketat ya, pakai masker, jaga jarak, pakai face shield itu yang masuk 25 persen itu ya."

Sebagai informasi, Gubernur Anies telah menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB total. Adapun PSBB total ini akan mulai diterapkan di Ibu Kota sejak Senin (14/9) pekan depan.

Dengan demikian, mulai Senin pekan depan kegiatan perkantoran ditiadakan di DKI Jakarta, dan para para pekerja akan kembali WFH. Meski demikian, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan hanya pengurangan jam operasional.

Meski tak merinci 11 bidang tersebut, namun dalam PSBB tahap awal sejumlah sektor yang tetap diizinkan beroperasional antara lain sektor kesehatan, energi, pangan dan kebutuhan sehari-hari, dan lainnya. Selain menutup kegiatan perkantoran, Anies juga menutup kegiatan semua hiburan di DKI Jakarta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru