Kemenpan-RB Sesuaikan Aturan Kerja ASN Hadapi PSBB Total DKI Jakarta
Nasional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan apabila wilayah dinasnya memberlakukan PSBB.

WowKeren - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota lantaran angka penularan COVID-19 yang makin mengkhawatirkan. Semua pekerja selain 11 sektor pun diwajibkan untuk kembali melakukan work from home (WFH).

Seiring dengan keputusan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan apabila wilayah dinasnya memberlakukan PSBB.

"Jika suatu wilayah zona merah ditetapkan PSBB, maka kembali ke SE MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020, di mana para pegawai atau ASN di instansi pemerintah di wilayah tersebut akan melaksanakan tugas-tugas kedinasan secara penuh dari rumah," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian dilansir CNNIndonesia, Jumat (11/9).


Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru diatur ketentuan bekerja dari rumah bagi ASN berdasarkan zona di daerahnya. Untuk pegawai di zona merah atau berisiko tinggi, minimal 75 persen ASN harus bekerja di rumah.

"Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sebagian besar wilayah di DKI Jakarta memiliki risiko tinggi pada penyebaran COVID-19 atau berada di zona merah. Menurut data covid19.go.id, wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara berada di zona merah. Sedangkan Jakarta Selatan dan Kepulauan seribu di zona oranye atau risiko sedang.

Dalam surat yang diteken oleh Menpan-RB tersebut telah mengatur 50 persen ASN di zona oranye harus bekerja di rumah. Kemudian di zona kuning atau risiko rendah, minimal 25 persen ASN harus bekerja di rumah. Untuk zona hijau atau tidak terdampak, seluruh ASN boleh bekerja di kantor. Aturan ini disampaikan per 4 September 2020 lalu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru