Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja Dinilai Bermasalah Karena Poin-Poin Ini
Nasional

salah satu poin yang dinilai akan memicu polemik adalah terkait penghapusan sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif

WowKeren - Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) sampai saat ini masih berlangsung. RUU ini banyak menuai pro kontra karena dianggap akan merugikan pekerja jika nantinya disahkan.

Namun ternyata bukan hanya itu. Dalam RUU tersebut juga terdapat klaster pendidikan yang turut menarik perhatian Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.

Ada beberapa pasal dalam RUU tersebut yang tidak sejalan dengan filosofi pendidikan di Indonesia. Yang mana jika pasal ini diterapkan dikhawatirkan akan memicu terciptanya pasar bebas pendidikan.

"Beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia," kata Huda, Jumat (11/9). "Jika benar-benar diterapkan maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan."

Dalam RUU tersebut, ia menilai jika peran negara akan dibuat seminimal mungkin. Sebaliknya, penyelenggaraan pendidikan akan diserahkan pada kekuatan pasar. Karena bergantung pasar maka akan membuat biaya pendidikan kian mahal. Kondisi ini tentu akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan.


"Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi," kata dia melanjutkan. "Seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan."

Salah satu ketentuan yang ada dalam RUU tersebut adalah terkait penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia. Tak cukup sampai di situ. RUU Ciptaker klaster pendidikan juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif.

Lalu ada lagi ketentuan yang menghapus kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi. Hal ini akan membuat dosen lulusan luar negeri bisa bekerja di Indonesia tanpa perlu lagi melakukan sertifikasi.

Singkat cerita, RUU Ciptaker ini akan memberikan karpet merah terhadap masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia. "Mereka bisa leluasa melakukan pelanggaran administratif tanpa dibayangi sanksi pidana atau denda," katanya.

Huda berharap agar klaster pendidikan bisa dikeluarkan dari RUU Ciptaker. Sebab sudah ada Panja Peta Jalan Pendidikan (PJP) di Komisi X DPR.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait