DKI Kembali PSBB Total, Wali Kota Bogor Antisipasi 2 Hal Ini
Nasional

Terkait pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diterapkan di DKI Jakarta mulai hari ini (14/9), membuat Wali Kota Bogor Bima Arya mengantisipasi 2 hal ini.

WowKeren - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai hari ini (14/9). Keputusan ini diambil demi menekan angka COVID-19 yang terus naik di ibu kota.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun mengantisipasi 2 hal sebagai dampak dari PSBB DKI Jakarta. Pasalnya, Kota Bogor, Jawa Barat dinilai bakal terimbas kebijakan PSBB DKI Jakarta.

"Ada dua hal yang harus diantisipasi Pemerintah Kota Bogor pada penerapan PSBB di DKI Jakarta mulai Senin (14/9) besok," kata Bima Arya dilansir Antara, Senin (14/9). Menurutnya, 2 hal yang harus diantisipasi saat PSBB berlalu adalah pertama, Pemerintah DKI Jakarta akan menutup rumah makan, restoran, taman, dan tempat wisata.

"Dampaknya ada kemungkinan kunjungan warga Jakarta ke Bogor, baik pada akhir pekan maupun hari kerja," ujarnya. "Apalagi, warga Jakarta jadi lebih banyak yang WFH (work from home)."


Antisipasi yang dilakukan adalah memperketat penerapan protokol kesehatan terutama di tempat-tempat yang ditutup di DKI Jakarta, yakni rumah makan, restoran, taman, dan tempat wisata. Kedua, kegiatan hotel di DKI Jakarta ditiadakan, sehingga juga harus diantisipasi di Kota Bogor.

Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor tidak bisa melarang warga DKI Jakarta berkunjung ke Kota Bogor, tapi dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor akan melakukan rapat koordinasi untuk memutuskan langkah-langkah yang akan diambil sebagai lanjutan dari penerapan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, setelah 14 September 2020. "Rapat koordinasi itu juga akan memutuskan langkah-langkah antisipasi yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 di Jabar. Melalui edaran yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Sabtu (12/9) itu, Pemerintah Provinsi Jabar ingin mengintensifkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan corona.

Melalui surat edaran terbaru tersebut, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitas publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialisasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru