Ini Syarat Akad Nikah Selama PSBB Ketat DKI Jakarta
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar DKI Jakarta secara ketat mulai diterapkan hari Senin (14/9) ini. Begini syarat jika ada masyarakat yang ingin melakukan akad nikah di tengah PSBB.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9). Kementerian Agama (Kemenag) lantas menjelaskan mengenai akad nikah di tengah pemberlakuan PSBB Ketat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DKI Jakarta, Saiful Mujab menyatakan jika pihaknya telah menutup layanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Keputusan ini terpaksa diambil menyusul diterapkannya PSBB Jakarta.

Pasangan yang ingin melaksanakan akad nikah sementara ini hanya bisa dilayani di KUA seluruh Jakarta saja. Sedangkan untuk resepsi pernikahan yang biasa digelar di hotel atau gedung tidak diizinkan sementara waktu selama PSBB Total.

”Dalam rangka pernikahan kita ikuti. Jadi untuk seluruh KUA sebisa mungkin di KUA,” kata Saiful seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (14/9). “Karena kan biasanya nikah di luar terkait dengan tempat. Sementara hotel dan gedung gak bisa diizinkan. Sehingga sekarang kita tarik semua ke KUA.”


Berdasarkan perintah dari Anies, Saiful mengatakan jika pelayanan akad nikah hanya dilakukan di KUA saat PSBB berlangsung. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona melalui klaster pernikahan dalam pelaksanaan PSBB kali ini.

Nantinya, pelaksanaan akad nikah di KUA wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satunya adalah pihak KUA akan membatasi maksimal 5 pasang calon pengantin saja selama satu hari. Lalu prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA hanya boleh diikuti paling banyak 10 orang saja.

“Kita dukung apa yang sudah dikeluarkan oleh Pemda DKI, terkait kepentingan dalam rangka memutus mata rantai COVID-19,” papar Saiful. “Nanti rentang waktunya di KUA juga minimal 2 jam. Artinya biar tak terjadi penumpukan massa di KUA itu.”

Adapun aturan akad nikah hanya di KUA tersebut mulai diterapkan pada hari ini. Ia mengatakan akan membuat edaran sekaligus sosialisasi terkait rencana kebijakan tersebut bagi seluruh KUA yang ada di DKI Jakarta.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru