Dulu Jadi Kunci, Kini SIKM Malah Ditiadakan Walau Jakarta Terapkan PSBB Total
Getty Images/Barcroft Media
Nasional

Kemenhub tetap berpegang pada aturan yang berlaku saat ini, yakni masyarakat bisa keluar-masuk DKI Jakarta hanya 'bermodalkan' surat non-reaktif rapid test atau negatif tes PCR.

WowKeren - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu kunci untuk mengendalikan mobilitas warga selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kala itu setiap orang yang hendak keluar, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, wajib menunjukkan urgensi kegiatan mereka lewat SIKM.

Namun rupanya SIKM ini tak lagi digunakan di pelaksanaan PSBB total DKI Jakarta. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mneyatakan bahwa perjalanan penumpang masih diatur oleh regulasi lama, yakni mencabut kewajiban menunjukkan SIKM.

"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020," terang Adita, Minggu (13/9). "Dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu."

Kendati demikian, Kemenhub turut berkontribusi untuk mengendalikan penularan wabah COVID-19. Yakni dengan tetap mewajibkan penumpang jarak jauh untuk menunjukkan dokumen hasil non-reaktif rapid test atau negatif dengan metode PCR. Selain itu ada pula beberapa peraturan yang diperketat pelaksanaannya.


Menurut Adita, Kemenhub saat ini sudah berkoordinasi dengan pelaku industri transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan pengawasan yang ketat mulai keberangkatan, saat perjalanan, sampai area kedatangan. Penumpang maupun petugas juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Khusus operator, Adita menyatakan mereka wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau fasilitas sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Pembatasan penumpang maksimal untuk moda transportasi jarak jauh saat ini adalah 70 persen dari total kursi yang tersedia.

Lantas bagaimana dengan mereka yang menggunakan kendaraan pribadi? Rupanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyiapkan sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi para pengguna mobil maupun sepeda motor pribadi.

Yang pertama adalah kendaraan boleh digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok atau keperluan lain yang sudah diizinkan pemerintah. Kendaraan juga harus didisinfeksi sesudah digunakan serta pengendaranya wajib mengenakan masker.

Pengendara dengan suhu tubuh di atas normal atau sedang sakit pun tak diperkenankan melanjutkan rencananya. Kemudian jumlah penumpangnya juga dibatasi, yakni untuk mobil paling banyak diisi 2 orang per baris kursi kecuali bila penumpang berdomisili di alamat yang sama.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru