Surabaya Catat 13.208 Kasus Corona, Ini Data Perkembangan Terbaru
Nasional

Surabaya masih menjadi penyumbang kasus virus corona tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Total, sudah ada 13.208 orang yang terinfeksi COVID-19 di Kota Pahlawan. Ini datanya.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih terus melaporkan perkembangan terbaru penyebaran virus corona di wilayahnya. Hingga Selasa (15/9), Surabaya total telah memiliki 13.208 kasus COVID-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.920 orang telah dinyatakan sembuh dari virus corona. Sedangkan sebanyak 994 orang dilaporkan meninggal dunia akibat virus yang pertama merebak di Wuhan, Tiongkok tersebut.

Sementara itu, Surabaya mencatatkan 1.294 kasus aktif COVID-19. Artinya, sebanyak 1.294 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit ataupun isolasi mandiri di rumah.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menganggap jika kasus virus corona di Kota Pahlawan sudah mulai melandai. Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengendurkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 setiap harinya setelah melihat pencapaian tersebut.


Eddy mengimbau warga Surabaya untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, dan rajin membersihkan tangan dengan air sabun maupun hand sanitizer. Ia menegaskan jika pihaknya masih terus menggelar operasi demi memastikan protokol kesehatan tidak dilanggar oleh masyarakat.

Adapun operasi pemeriksaan yang sering dilakukan Satpol PP adalah di warung kopi, kafe, restoran, taman kota, jalan, pasar, perkantoran dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Satpol PP juga turut menggandeng aparat keamanan lainnya seperti TNI-Polri hingga jajaran kecamatan dan kelurahan demi menekan laju penyebaran COVID-19.

Warga yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan beragam sanksi sesuai dengan Perwali yang telah disahkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Diantaranya adalah penyitaan KTP selama 14 hari, hukuman sosial, dan bahkan akan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya.

Sanksi tidak hanya akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 saja. Pengelola usaha hingga fasilitas umum juga akan dikenakan sanksi yang berat jika melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Personil Satpol PP akan menegur hingga menyita KTP pemilik usaha tersebut. “Bahkan, pemiliknya itu kami minta untuk ke Mako Satpol PP untuk kami berikan teguran,” pungkas Eddy.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait