Warga Jakarta Masih Bisa Kunjungi Mal di Masa PSBB Ketat, Ini Syaratnya
Pixabay
Nasional

Gubernur DKI Anies Baswedan tetap mengizinkan mal tetap buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang mulai diterapkan sejak Senin (14/9) kemarin.

WowKeren - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan ketat sejak Senin (14/9) kemarin. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan jumlah kasus virus corona (COVID-19) yang masih terus meningkat.

Di masa PSBB ini, Gubernur DKI Anies Baswedan tetap mengizinkan mal tetap buka. Dengan demikian, warga Ibu Kota masih bisa mengunjungi mal di masa PSBB meski harus mengikuti sejumlah aturan yang telah ditetapkan.

Mal atau pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi di masa PSBB ketat ini dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Selain itu, jam operasional juga tetap sama dengan masa PSBB Transisi, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan," jelas Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, dilansir detikcom pada Selasa (15/9). "Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00-21.00 WIB."


Meski demikian, tidak semua tenant di mal bisa beroperasi. "Beberapa kategori yang belum diizinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja seperti halnya cinema (bioskop) dan mainan anak, fitness dan yang terkait leisure," ungkap Ellen.

Di luar kategori tersebut, tenant lainnya masih diperbolehkan beroperasi. Hanya saja untuk tempat makan, seperti restoran atau kafe, diwajibkan hanya melayani pesanan yang dibawa pulang (take away). Sehingga pengunjung tidak diperbolehkan makan di lokasi restoran atau kafe.

"Semua kategori lainnya yang selama ini diizinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka," tutur Ellen. "Namun khusus untuk resto, kafe, rumah makan tetap diizinkan buka, tetapi tidak melayani dine-in di lokasi resto dan hanya diizinkan untuk melayani delivery ataupun take away."

Larangan makan di tempat ini diyakini bisa mempengaruhi jumlah pengunjung. Namun demikian, Ellen tetap menghormati keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengizinkan mal untuk tetap beroperasi.

"Keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan," jelas Ellen. "Dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait