PSBB Ketat Jakarta, Ini Syarat Jika Ingin Menginap Di Hotel
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat telah diterapkan di DKI Jakarta. Begini aturan dan syarat yang harus dipenuhi pengunjung jika ingin mengingap di hotel.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai diterapkan sejak Senin (14/9) kemarin. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantas menutup dan membatasi sejumlah sektor yang dinilai berpotensi menjadi penyebaran virus corona.

Dari sejumlah sektor yang ditutup, perhotelan menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk dibuka di tengah PSBB ketat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, dimana sektor perhotelan menjadi salah satu bidang usaha yang tetap dapat beroperasi selama masa PSBB.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung yang ingin menginap di hotel DKI Jakarta. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Protokol kesehatan untuk pengunjung hotel tersebut diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Selain itu, protokol kesehatan untuk menginap di hotel juga dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dilansir dari Kumparan, berikut merupakan protokol kesehatan menginap di hotel bagi pengunjung dari Kemenparekraf:

1. Saat di pintu masuk dan lobby

  • Tamu memarkirkan kendaraan sesuai petunjuk dan aturan yang ada.
  • Dalam antrean di pintu masuk, tamu menjaga jarak dengan orang lain sekitar 1 meter.
  • Saat di lobi, tamu memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan, riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dengan mengisi form self assessment risiko COVID-19.
  • Tamu yang memakai toilet lobi menjaga agar tetap higienis, bersih, kering, dan tidak bau setelah digunakan.
  • Tamu memberikan informasi kepada karyawan hotel, khususnya resepsionis jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas).
  • 2. Saat di kamar hotel

  • Mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer setelah memegang barang publik di dalam kamar.
  • Menggunakan toilet di dalam kamar dengan tetap menjaga agar tetap higienis, bersih, kering, dan tak berbau setelah digunakan.
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Memberikan informasi pada karyawan hotel jika mengalami gangguan kesehatan baik demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas.
  • 3. Saat di restoran atau coffee shop hotel


  • Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah masuk restoran.
  • Duduk pada kursi yang telah diatur pihak restoran atau coffee shop dengan pengaturan jarak duduk minimal 1 meter.
  • Tidak memakai alat makan bersama-sama.
  • Tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain.
  • Saat akan makan dan minum tamu melepaskan masker dan menyimpan masker dengan baik dan aman, serta tidak meletakkan masker di atas meja.
  • Tamu yang menggunakan toilet restoran menjaga agar tetap higienis, bersih, kering dan tidak bau setelah digunakan.
  • Tamu membuang sampah bekas makanan, dan tisu di tempat sampah dan menjaga sampah tetap tertutup.
  • 4. Saat di ruang perjamuan (banquet)

  • Tamu mengikuti aturan posisi duduk serta antrean dengan menjaga jarak aman minimal 1 meter di ruangan banquet.
  • Tidak memakai alat makan bersama-sama.
  • Tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain.
  • Tamu yang menggunakan toilet menjaga agar tetap higienis bersih dan tidak bau setelah dipakai.
  • Tamu membuang sampah bekas makanan dan tisu di tempat sampah serta memastikan tempat sampah tertutup.
  • 5. Saat menggunakan fasilitas lain dalam hotel

  • Tamu mengikuti aturan posisi duduk atau posisi beribadah atau posisi olahraga sesuai antrean yang telah ditetapkan di ruang fasilitas hotel lainnya.
  • Tamu membawa dan menggunakan peralatan ibadah dan atau peralatan olahraga pribadi.
  • Tamu fitness center melakukan kegiatan olahraga sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
  • Menjaga toilet tetap higienis, bersih, kering, dan tidak bau setelah digunakan.
  • Memberikan informasi kepada karyawan hotel jika mengalami gangguan kesehatan, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas.
  • Sementara itu, pihak hotel juga diberikan persyaratan dalam mengoperasikan penginapan mereka. Begini syarat yang wajib diterapkan oleh penanggung jawab hotel sesuai dengan Pergub:

    1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.

    2. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

    3. Meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

    4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas untuk masuk hotel.

    5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

    (wk/lian)

    Follow Berita WowKeren.com di Google News

    You can share this post!

    Rekomendasi Artikel
    Berita Terkait