Warga Sumut Demo Tolak Rencana Pemkab Buka Lahan Pemakaman untuk Jenazah Pasien COVID-19
Nasional

Pemkab Deli Serdang dianggap kurang melakukan sosialisasi sehingga memicu kesalahpahaman di antara kalangan masyarakat terkait luas lahan yang akan dijadikan areal makam.

WowKeren - Ratusan warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan aksi demo pada Senin (14/9) di kantor Kabupaten Deli Serdang. Mereka menolak rencana Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pembukaan lahan pemakaman untuk jenazah pasien COVID-19.

Alasannya, Pemkab Deli Serdang dianggap kurang melakukan sosialisasi sehingga memicu kesalahpahaman di antara kalangan masyarakat. Pada surat perjanjian, tertulis jika luas lahan yang akan dipergunakan Pemkab adalah 5 hektare namun warga menilai jumlah ini tak sesuai dengan yang di lapangan.

"Hari ini kita ingin buktikan, benar tidak yang 15 hektare itu memang diambil oleh Pemkab," kata Ketua Karang Taruna Desa Ujung Serdang, Jahtra Saputra Tarigan seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (15/9). "Tapi kenapa di surat Pemkab kok hanya 5 hektare, jadi masyarakat tetap akan menolak."

Jahtra menilai jika persetujuan untuk membuka lahan tersebut tidak atas izin seluruh warga yang tengah menggarap lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa. Namun, hanya 13 orang dan perwakilan Badan Perwakilan Desa (BPD) Ujung Serdang.


Adapun alasan penolakan itu juga karena warga khawatir dengan penyebaran virus corona jika lahan itu dipakai untuk pemakaman. Terlebih lagi lokasi tersebut terlalu dekat dengan permukiman warga. Sehingga warga khawatir jika hasil produksinya tidak laku lantaran berasal dari lahan pemakaman massal jenazah pasien COVID-19.

"Warga minta kepala desa dan BPD Desa Ujung Serdang membuat surat penolakan lokasi pemakaman jenazah pasien COVID-19," lanjut Jahtra. "Karena terlalu dekat dengan permukiman warga."

Sementara itu, Ketua BPD Ujung Serdang Budi Sembiring menegaskan jika rencana itu bukan merupakan program Pemkab tingkat II Kabupaten Deli Serdang. Sehingga pihaknya mengaku akan meneruskan aspirasi penolakan itu kepada Pemkab dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Berarti bukan pekerjaan pemerintah Desa Ujung Serdang," ujarnya. "Tapi kita sudah rapat dan diikuti warga, kita sampaikan ke tingkat lebih tinggi dalam hal ini pemkab tingkat II."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait