Gugat Harta Gono-Gini, Mantan Suami Jenita Janet Perjuangkan Rumah Dan Harley Davidson
Instagram/jenitajanet
Selebriti

Terkait gugatan harta gono-gini yang dilayangkan ke Jenita Janet, sang mantan suami, Alief Hedy Nurmauli rupanya memperjuangkan soal rumah hingga motor Harley Davidson.

WowKeren - Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid kembali dijadwalkan menjalani sidang gugatan gono-gini di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada hari ini, Selasa (15/9). Kali ini, sidang beragendakan replik dari penggugat, yaitu Alief Hedy Nurmaulid.

Namun dalam persidangan kali ini Janet dan Alif tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Meski begitu, persidangan tetap bisa berjalan dengan lancar.

"Alhamdulilah sidang sudah berjalan dengan lancar, agendanya adalah replik dari penggugat," kata Marloncius Sihaloho, kuasa hukum Alief Hedy Nurmaulid seperti dilansir dari DetikHOT, Selasa (15/9). "Dalam arti memberi tanggapan atas jawaban apa yang telah diberikan melalui Janet dari kuasa hukumnya."

"Mas Alief atau Janet kedua prinsipal keduanya tidak ada yang hadir karena sudah diwakili tim kuasa hukum masing-masing," tambah Marloncius Sihaloho. Lebih lanjut, Marloncius Sihaloho juga menjelaskan soal gugatan harta gono-gini yang dilayangkan oleh Alif pada Janet. Menurutnya, kliennya tersebut sedang memperjuangkan rumah, mobil hingga motor Harley Davidson.


"Perihal apa yang kami gugat ini memang sesuai dengan hukum Islam khususnya Pasal 97 merupakan hak dari Mas Alif," papar Marloncius Sihaloho. "Jadi dalam hal ini gugatan ini yang kami sampaikan itu ada beberapa aset seperti rumah di Jati Rahayu, Pura Melati Indah, ada mobil Honda Civic dan satu lagi ada satu unit motor Harley Davidson."

Pengacara juga menjelaskan bahwa sebelumnya Alif menggugat 6 macam harta gono-gini pada Janet. Salah satunya rumah yang diketahui masih kridit sehingga Alif berencana untuk melunasinya sendiri.

"Jadi dari enam yang kami ajukan dalam gugatan tersebut Mas Alif hanya menginginkan tiga dengan catatan rumah yang di Pura Melati itu statusnya masih kredit," terang Marloncius Sihaloho. "Sehingga Mas Alif akan menyelesaikan dan menuntaskan kreditnya di bank tersebut."

"Iya masih dalam tahap perjuangan artinya kami di sini memperjuangkan hak dari klien kami dari hukum Islam, yaitu Pasal 97," pungkas Marloncius Sihaloho.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait