Masjid Diimbau Tak Gelar Salat Jumat Selama DKI PSBB Ketat
Nasional

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat mengimbau pengurus masjid meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu terutama selama DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB total.

WowKeren - DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai "rem darurat" untuk menghentikan pertumbuhan kasus COVID-19 yang terus naik di ibu kota. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat mengimbau pengurus masjid meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu.

"Agar DKM dan takmir masjid meminimalisasi/menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jemaah, termasuk salat Jumat sampai PSBB dicabut kembali," kata Ketum DMI Pusat Jusuf Kalla (JK) dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Lebih lanjut, JK meminta masjid-masjid di DKI menjaga sanitasi dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Masjid yang terletak di kawasan padat penduduk ada baiknya untuk tutup sementara waktu. "Agar masjid di luar kompleks perumahan, masjid di lokasi padat penduduk, masjid pasar, dan masjid kategori transit/persinggahan ditutup sementara," ujarnya.

Sementara itu, masjid yang berada di dalam kompleks boleh dibuka tapi terbatas hanya bagi warga kompleks. Warga di luar kompleks diimbau beribadah di rumah.


Mantan Wapres RI itu meminta seluruh pengurus masjid dan jemaah agar mematuhi kebijakan PSBB ketat DKI sesuai arahan gubernur. "Agar pimpinan DMI, DKM, takmir masjid dan jemaah menaati keputusan Gubernur DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang dimulai 14 September 2020," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menyoroti pembukaan tempat ibadah di tengah pemberlakuan PSBB total tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar rumah-rumah ibadah di kawasan zona merah, yang berarti memiliki tingkat risiko COVID-19 tinggi, agar ditutup sementara.

"Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," tegas Anies, dikutip dari CNNIndonesia. Ia bahkan bersiap menutup tempat-tempat ibadah yang sifatnya menerima jemaah dari banyak tempat.

"Khusus tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian. Tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang tepat," jelas Anies. "Artinya rumah ibadah raya yang jemaah datang dari mana, bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka. Harus tutup."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru