Jalani Rehabilitasi, Kini Dwi Sasono Akui Berhenti Merokok Dan Terapkan Hidup Sehat
Instagram/dwisasono
Selebriti

Sejak menjalani pengobatan di RSKO, Dwi Sasono mengaku telah berhenti merokok. tak hanya itu, Dwi bahkan kini merasa lebih bugar karena menerapkan pola hidup sehat.

WowKeren - Saat ini Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Dwi Sasono sebelumnya ditangkap pihak berwajib setelah ketahuan mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Menurut Dwi, banyak perubahan baik dalam hidupnya selama menjalani rehabilitasi. Hal itu ia ungkapkan pasca menjalani persidangan secara virtual di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/9). Suami Widi Mulia (Widi Be3) ini mengaku bahwa kini ia telah berhenti merokok.

Padahal kebiasaan merokok tersebut sudah ia lakukan selama 25 tahun sejak ia masih mengenyam pendidikan di Sekolah menengah pertama (SMP). Selain itu, Dwi kini juga menerapkan pola hidup sehat.

Diceritakannya bahwa selama ini ia sering melakukan lari pagi. Hal ini semakin membawa perubahan baik dalam diri Dwi. "Saya jauh lebih sehat, saya enggak merokok lagi," ungkap Dwi Sasono seperti dilansir dari Kumparan.

"Saya setiap hari lari pagi terus," tambah Dwi. "Saya ini kan merokok sejak SMP dan sudah 25 tahun merokok. Jadi, saya sekarang lebih sehat dan lebih menghargai tubuh saya."


Di sisi lain, Dwi juga mengaku menyesal telah tergoda mengkonsumsi ganja. Kendati begitu, ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya benar-benar menyesal. Saya tahu sekali konsekuensinya, kapok," pungkas Dwi.

Sementara itu, Dokter Carla yang menangani Dwi selama di RSKO mengungkapkan bahwa pasiennya tersebut kini semakin membaik. Bahkan sang dokter menyebutkan bahwa Dwi sudah berhenti merokok sejak pertama masuk RSKO.

"Kalau pasien biasanya diberikan kesempatan merokok sehari 3 batang. Tapi beliau sejak pertama hingga kini menolak untuk menggunakan rokok dan sampai saat ini sudah 3 bulan tidak merokok," terang Dokter Carla.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sambil menunggu jalannya proses hukum, Dwi Sasono pun menjalani rehabilitasi. Pasalnya, bukan satu dua tahun saja Dwi Sasono mengkonsumsi narkoba. Ayah tiga anak itu mengaku sudah mulai memakai ganja sejak lulus dari bangku SMA.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru