Pemerintah Beri Bantuan Rp 15 Juta Untuk Fakir Miskin yang Rumahnya Tak Layak Huni, Ini Kriterianya
Panoramio.com/Catur D. Irwanto
Nasional

RTLH adalah kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kemensos untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal. Nantinya, rumah fakir miskin akan diperbaiki mulai dari atap, lantai, dinding, hingga fasilitas MCK .

WowKeren - Pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial bagi fakir miskin di tahun 2021 mendatang. Selain bantuan langsung tunai (BLT), pemerintah juga memberikan bantuan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) senilai Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH, kami informasikan di tahun 2021 kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini," terang Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dilansir Kompas.com pada Rabu (16/9). "Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit."


Diketahui, RTLH adalah kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kemensos untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal. Nantinya, rumah fakir miskin akan diperbaiki mulai dari atap, lantai, dinding, hingga fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus).

Berikut kriteria penerima bantuan perbaikan RTLH berdasarkan data Dirjen PFM Kemensos:

  1. Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku
  2. Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR)
  3. Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin. Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau Raskin
  4. Tidak memiliki aset lain, apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan. Kecuali tanah dan rumah yang ditempati
  5. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah
  6. Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS- RTLH dari Kemensos

Berikut cara untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah:

  1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota
  2. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Dinsos kabupaten/kota mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi
  4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah mulai memverifikasi serta validasi kembali usulan proposal dari dinsos kabupaten/kota
  5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah menetapkan lokasi dan penerima bansos RTLH
  6. Hasil penetapann lokasi dan penerima RTLH disampaikan ke dinsos kabupaten/kota
  7. Kepala Dinsos Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait