Dijerat Pasal Penipuan, 'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara
Nasional

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah.

WowKeren - Kasus kerajaan fiktif sempat menghebohkan mayarakat Indonesia sejak awal tahun ini. Salah satunya adalah Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.

Kini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo. Toto dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan Fanni mendapat vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (15/9) kemarin. "Vonisnya itu terdakwa I, pak Toto itu empat (tahun), terus terdakwa II (Fanni) itu satu setengah (tahun)," jelas pengacara Toto dan Fani, Muhammad Sofyan, dilansir CNN Indonesia pada Rabu (16/9).

Diketahui, vonis kepada dua terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Toto dituntut JPU dengan hukuman penjara selama lima tahun, sedangkan Fanni dituntut 3,5 tahun penjara.


Menurut Sofyan, pihaknya sudah menerima putusan vonis yang dibuat oleh Majelis Hakim tersebut. Namun, pihak jaksa penuntut masih belum menerimanya. "Tadinya kita sudah menerima, tapi jaksa barusan konfirmasi menyatakan banding, jaksanya yang banding," terang Sofyan.

Adapun Toto dan Fanni didakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran kabar bohong sehingga membuat keonaran. Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sebagai informasi, Keraton Agung Sejagat yang dipimpin Toto dan Fanni ini diklaim memiliki 450 pengikut. Wilayah kekuasaan Keraton Agung Sejagat juga disebut tidak sebatas di Purworejo saja, melainkan di Indonesia dan bahkan di seluruh dunia.

Namun, Toto dan Fanni ditangkap polisi pada 14 Januari 2020 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan. Keduanya disebut telah menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan. Toto dan Fanni juga telah meminta maaf dan mengakui bahwa Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan fiktif pada 21 Januari 2020 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait