Pandemi Corona, Kemendagri Minta KPU Tiadakan Izin Konser Musik Di Aturan Pilkada
Pixabay
Nasional

Izin konser musik itu tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani pada 31 Agustus 2020.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat banyak sorotan karena tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye dengan menggelar konser musik di Pilkada 2020. Hal ini tentu menuai polemik mengingat Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas akan meminta KPU untuk menghapus atau mencabut aturan konser musik Pilkada 2020 tersebut. Pasalnya, izin konser musik itu ditakutkan bisa menimbulkan kerumunan massa yang berujung pada klaster penularan COVID- 19.

"Ada poin-poin atau pasal-pasal yang menurut kami krusial kita minta untuk ditiadakan sama sekali, seperti konser dan lain-lain," terang Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, dilansir CNN Indonesia pada Kamis (17/9). "Sepertinya kita mendorong untuk itu ditiadakan saja."


Selain aturan konser musik di Pilkada 2020, Benni juga menyebut bahwa segala aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan massa akan menjadi isu usulan utama dari Kemendagri untuk penyelenggara pemilu. Diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona juga masih mengizinkan aktivitas massa lainnya seperti bazar dan jalan santai.

"Ya terutama terkait kerumunan massa, konvoi-konvoi, arak-arakan itu baik dilaksanakan secara pribadi maupun terorganisir itu juga menjadi concern kita yang akan kita usulkan ke KPU," jelas Benni. Menurut Benni, KPI kini juga tengah menggodok lagi aturan- aturan dalam PKPU bersama Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Benni menyebut bahwa PKPU itu telah disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2020. Isi PKPU tersebut nantinya akan berusaha untuk meminimalisisasi ketentuan sebelumnya yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

"Nah, kita sama-sama mempunyai concern saat ini, begitu. Jadi PKPU memperhatikan UU, PKPU juga dituntut memperhatikan kondisi sekarang ini," pungkas Benni. "Saya yakin dan percaya dalam waktu dekat ini pasti akan ada penyesuaian ya. Teman-teman KPU lagi mendalami itu sekarang bersama, kita juga memberikan masukan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait