Jangan Main-Main! Kafe Di Jakarta Ini Didenda Rp50 Juta Usai ‘Hobi’ Langgar PSBB
Reuters
Nasional

Jangan berani-berani melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kafe di Jakarta ini apes didenda hingga capai Rp50 juta lantaran langganan melanggar aturan PSBB ketat.

WowKeren - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta benar-benar diterapkan secara tegas. Hal ini dibuktikan dengan pengawasan hingga sanksi yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama PSBB.

Hingga Rabu (16/9), Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya telah menghukum 23 fasilitas umum dan restoran yang melanggar aturan. Fasilitas umum tersebut dijatuhi sanksi penutupan usaha akibat terbukti melanggar aturan. Bahkan, ada satu kafe yang didenda hingga Rp50 juta.

”Tempat-tempat yang ditutup terus berlanjut kalau memang melakukan pelanggaran,” jelas Arifin seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (16/9). “Kita sementara masih 23 tempat yang ditutup.”

Arifin menjelaskan kebanyakan tempat yang ditutup adalah rumah makan dan kafe. Diantara tempat-tempat yang ditutup tersebut, hukuman berat diberikan kepada tempat yang telah berulang kali melakukan pelanggaran PSBB.


Tempat seperti restoran maupun kafe yang melakukan pelanggaran berulang langsung dijatuhi sanksi progresif. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sebagai contoh adalah salah satu kafe yang terletak di Kebayoran Baru. Arifin menjelaskan coffeshop ini telah melakukan pelanggaran secara berulang sehingga pihaknya menjatuhi denda Rp50 juta.

”Ada juga yang berulang, kalau enggak salah ada kafe di Tebet itu yang berulang, sehingga tindakannya progresif yang kita kenakan,” jelas Arifin. “Karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp50 juta.”

Tak sampai disitu, Satpol PP DKI juga tengah mempertimbangkan untuk mencabut izin kafe tersebut. Nantinya, kafe ini tidak akan boleh beroperasi sampai memiliki izin baru lagi.

”Kedua (sanksi) itu melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan, karena memang perizinannya tidak ada,” tegas Arifin. “Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya, konsekuensinya sanksi itu dikenakan.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru