PSBB DKI Jakarta, Grab Bakal Bekukan Akun Mitra Ojol yang Ketahuan Berkerumun
Nasional

Pemprov DKI masih mengizinkan ojek online dan ojek pangkalan untuk beroperasi di masa PSBB ketat. Namun perusahaan aplikasi ojek online diwajibkan untuk menerapkan teknologi geofencing.

WowKeren - Aplikasi penyedia ojek online, Grab, resmi memperkenalkan teknologi geofencing yang dapat mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi yang berkerumun. Menurut Director of Government Affairs & Strategic Collaborations Grab Indonesia, Uun Ainurofiq, penerapan teknologi geofencing ini bertujuan untuk melindungi mata pencaharian sekaligus kesehatan mitra pengemudi selama PSBB diterapkan di DKI Jakarta.

Diketahui, DKI kembali menerapkan PSBB sejak Senin (14/9) lalu selama 14 hari. PSBB ketat kembali diterapkan di Ibu Kota demi menekan laju penyebaran virus corona (COVID-19).

"Penerapan geofencing merupakan salah satu solusi inovatif dalam mendeteksi GPS mitra pengemudi yang berkumpul dalam satu lokasi," terang Uun dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/9). "Dimana sistem kami akan langsung memberikan peringatan kepada mereka yang didapati melanggar peraturan."

Lebih lanjut, Uun menjelaskan bahwa teknologi geofencing tersebut telah diterapkan di lapangan sejak PSBB DKI dimulai, yakni pada 14 September 2020. Para pengemudi ojol Grab yang terdeteksi berkerumun akan menerima peringatan melalui pesan teks atau pop-up di aplikasi mereka.


Untuk mendukung penerapan PSBB ketat ini, Grab tidak hanya menggunakan teknologi geofencing saja. Grab juga akan mengirimkan pesan melalui aplikasi mitra pengemudi untuk mensosialisasikan aturan PSBB dari Pemprov DKI. Mitra pengemudi juga diimbau untuk menghindari kerumunan lebih dari tiga orang.

Selain itu, Grab juga menambahkan pasal dalam Kode Etik Mitra Pengemudi. Dengan demikian, para mitra pengemudi bisa dipastikan mengikuti imbauan pemerintah demi menjaga kesehatan.

Apabila ada mitra pengemudi yang terdeteksi berkerumun, maka Grab tak segan menjatuhkan sanksi. "Mitra pengemudi yang ditemukan tidak menggunakan masker atau berkerumun akan diberikan sanksi berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari setelah peringatan pertama," demikian kutipan keterangan resmi Grab.

Puluhan personel juga akan ditugaskan oleh Grab untuk berpatroli dan memberi imbauan persuasif kepada mitra pengemudi yang masih berkumpul di satu area dan memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga jarak (social distancing). Adapun mitra pengemudi yang terkena COVID-19 akan mendapat santunan pendapatan.

Sebagai informasi, Pemprov DKI masih mengizinkan ojek online dan ojek pangkalan untuk beroperasi di masa PSBB ketat. Namun perusahaan aplikasi ojek online diwajibkan untuk menerapkan teknologi geofencing. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru