Jenazah Sekda DKI Sempat Dibawa ke Balai Kota, Gubernur Anies Kena Kritik
Nasional

Sebagai informasi, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia pada Rabu (16/9) kemarin usai dinyatakan positif terpapar virus corona (COVID-19),

WowKeren - Jenazah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang meninggal usai positif terpapar virus corona (COVID-19) sempat dibawa ke Balai Kota pada Rabu (16/9). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pejabat lainnya memberikan penghormatan terakhir bagi Saefullah di halaman Balai Kota DKI.

Namun demikian, peti jenazah Saefullah tidak diturunkan dari mobil ambulans. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pun turut hadir untuk memberikan penghormatan terakhir bagi Saefullah.

Sayangnya, hal ini justru menuai kritik dari sejumlah pihak. Koordinator Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menilai langkah Anies membawa jenazah Saefullah ke Balai Kota berbahaya dan menjadi contoh tak baik bagi masyarakat terkait pemulasaraan jenazah COVID- 19.

"Seseorang yang positif corona seharusnya langsung dibawa dan dimakamkan segera sesuai protokol kesehatan masa pandemi COVID-19," tutur Tigor dilansir CNN Indonesia pada Kamis (17/9). Selain itu, Tigor juga mempertanyakan alasan Anies memberikan penghormatan terakhir di halaman Balai Kota DKI.

Menurut Tigor, jika Anies memang ingin memberikan penghormatan terakhir, maka ia bisa saja mendatangi langsung rumah sakit tempat Saefullah dirawat sebelum meninggal. Tak hanya itu, kerumunan yang hadir dalam proses pemberian penghormatan terakhir bagi Saefullah tersebut juga menjadi sorotan Tigor.


Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster penularan COVID-19 baru. Tigor lantas meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menegur Anies.

"Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 harus menegur keras perilaku Anies Baswedan yang membawa jenazah Sekda Saefullah ke Balai Kota yang wafat positif COVID-19, karena melanggar protokol kesehatan, melanggar hukum, dan membahayakan rakyat," ujar Tigor. "Juga memerintahkan semua yang hadir di Balai Kota untuk diperiksa dan diwajibkan karantina dua minggu di rumah sakit seperti yang dikatakan Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta kembali ke PSBB awal pada hari Minggu 13 September 2020."

Hal senada juga sempat disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjutak. Ia menilai Anies harus memberikan penjelasan mengenai keputusannya membawa jenazah Saefullah ke Balai Kota DKI kepada publik.

"Kalau sesuai aturan, seharusnya tidak diperkenankan," kata Gilbert. "Karena semua (jenazah) yang mengidap COVID harus langsung dibawa dari RS ke kuburan."

Namun, Gilbert menyebut bahwa prosesi pemberian penghormatan terakhir itu seharusnya tidak menimbulkan klaster baru. Pasalnya, jenazah Saefullah sudah dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam peti, dan tidak diturunkan dari mobil ambulans.

"Dari segi penularan, kalau jenazah sudah dibungkus plastik dan peti mati juga, maka hampir tidak mungkin menular. Saya dengar tidak diturunkan dari mobil ambulans," pungkasnya. "Hanya mungkin Gubernur harus beri penjelasan apakah memang diperbolehkan melanggar peraturan kalau pejabat aktif yang meninggal. Yang jawab Anies, karena itu Pergub."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait