Tak Pakai Masker Meski Sendirian di Dalam Mobil Tetap Kena Sanksi, IDI DKI Bakal Surati Pemprov
Nasional

Baru-baru ini viral cerita seorang pengemudi mobil pribadi di DKI Jakarta yang didenda karena menurunkan masker ke dagu, meski ia hanya seorang diri di dalam kendaraan tersebut.

WowKeren - Operasi yustisi tengah digalakkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan protokol kesehatan di kalangan masyarakat.

Salah satu aturan yang ditegakkan dalam operasi ini adalah kewajiban mengenakan masker di dalam mobil. Baru-baru ini viral cerita seorang pengemudi mobil pribadi yang didenda karena menurunkan masker ke dagu, meski ia hanya seorang diri di dalam kendaraan tersebut.

Aksi petugas yang menindak pengemudi tersebut lantas menimbulkan perdebatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta pun meminta aparat tidak kaku terhadap penerapan aturan wajib mengenakan masker di dalam mobil.

Menurut Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto, ketentuan pemakaian masker terhadap pengendara kendaraan bermotor itu wajib untuk pengguna transportasi umum. Slamet menilai ketentuan tersebut semestinya tidak bisa dikenakan untuk masyarakat yang menggunakan mobil pribadi sendirian atau bersama keluarga.


"Jadi begini, aparat itu jangan terlalu kaku dalam menterjemahkan peraturan," tutur Slamet dilansir detikcom pada Jumat (18/9). "Bahwa yang dimaksud penggunaan masker yang melanggar peraturan itu yang di depan umum atau di mobil umum atau transportasi umum."

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa ketentuan pemakaian masker itu ditujukan untuk mencegah adanya penularan ketika berkontak dengan orang lain. Sedangkan jika satu mobil diisi oleh para anggota keluarga yang tinggal satu rumah dan ada yang tidak memakai masker, Slamet menilai hal tersebut tidak menjadi masalah. Pasalnya, di rumah pun antar-anggota keluarga tetap bisa terjadi penularan karena tidak memakai masker.

"Di situ di tulisannya atau kendaraan bermotor. Jadi ya betul kendaraan bermotor walaupun peraturannya, tapi kan harus kita tafsirkan bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah kendaraan umum atau naik motor karena terbuka," ujar Slamet. "Kalau yang naik mobil sendirian atau bareng dengan satu rumah itu enggak wajib karena fungsinya masker adalah untuk mencegah infeksi ke orang lain. Kalau di mobil sendiri itu kan sudah tercegah enggak kontak dengan orang lain, kecuali mobilnya adalah mobil umum."

Slamet lantas mengaku akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI terkait ketentuan tersebut. Pasalnya, ia menilai aparat yang menindak pengemudi mobil yang sendirian dan tidak mengenakan masker berlebihan.

"Dulu waktu di Bogor pernah suami-istri 1 mobil di depan dihukum kan aneh, kemudian sudah diluruskan sekarang kalau 1 rumah nggak apa-apa, tapi sekarang nggak pakai masker di mobil sendiri ini apa lebay sekali terlalu kaku aparat," pungkas Slamet. "Ada seorang dokter juga dihukum menyapu karena sendirian nggak pakai masker, maskernya ditaruh di depannya. Aparat dalam menegakkan protokol kesehatan jangan terlalu kaku mengartikan peraturan, khususnya bagi pengendara di mobil pribadi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru