Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Awal 2021, Ini Dampaknya Untuk Peserta
Nasional

Nantinya, penghapusan sistem kelas dan penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2022 mendatang.

WowKeren - Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai awal tahun 2021 mendatang. Nantinya, penerapan kelas standar bagi peserta akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2022.

"Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, pada Kamis (17/9). Lantas, apa dampak penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini kepada para peserta?

Sebagai informasi, sistem kelas yang selama ini diterapkan BPJS Kesehatan membagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri ke dalam kelas 1, 2 dan 3. Dengan adanya sistem ini, maka peserta mandiri dipungut iuran yang berbeda-beda sesuai kelas masing-masing. Peserta BPJS Kesehatan yang dirawat inap juga dibedakan sesuai kelasnya masing- masing.

Dengan adanya penghapusan sistem kelas ini, maka peserta mandiri akan digabung menjadi satu kelas standar. Iuran BPJS Kesehatan pun akan menjadi sama rata.


Kelas standar ini diharapkan bisa menjadi solusi terkait polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Penerapan kelas standar ini juga merupakan antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari iuran yang lebih mahal.< /p>

Adapun perumusan aturan kelas standar ini disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, hingga perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. "Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," terangnya.

Seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar pada Januari hingga September 2020 ini. Setelah itu, mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut pada Oktober hingga Desember 2020 mendatang.

Sejumlah persiapan teknis juga dilakukan menjelang penerapan kelas standar ini. Beberapa di antaranya adalah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh rumah sakit, SDM medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.

Adapun ketentuan mengenai kelas standar BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A. Perpres tersebut berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait