Naufal Samudra Terbukti Bersalah Atas Kasus Narkoba, Dapat Vonis 10 Bulan Rehabilitasi
Instagram/itsnaufalsamudra
Selebriti

Naufal Samudra telah mendapat vonis pada 24 Agustus lalu atas penyalahgunaan narkoba. Diketahui pesinetron 'Mermaid In Love' ini diciduk pada 13 April 2020.

WowKeren - Aktor Naufal Samudra rupanya sudah dijatuhi vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Majelis hakim menyatakan Naufal Samudra terbukti bersalah dan mendapat vonis 10 bulan rehabilitasi.

"Naufal sudah di vonis tanggal 24 Agustus 2020," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto pada Jumat (18/9) seperti dilansir dari Suara. "Pidananya rehabilitasi 10 bulan, dikurangi selama dia di tahan, tinggal jalanin sisanya."

"Jadi dia terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Jadi pasal 127," sambung Eko.

Saat ini Naufal menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi di Yayasan Gagas (Garuda Gandrung Satria), Tangerang Selatan. Ia langsung direhab usai seminggu menerima keputusan vonis.


"Seharusnya seminggu setelah atas putusan itu sudah dipindahkan sama jaksa," ungkap Eko. "Di rehabilitasi medis Garuda Gandrung Satria, Tangerang Selatan."

Seperti diketahui, Naufal ditangkap di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Senin, 13 April 2020 lalu. Pihak kepolisian telah mengamankan bukti dua botol ganja sintetis dalam bentuk liquid.

Untuk diketahui, Naufal Samudra memerankan karakter Robby dalam sinetron "Mermaid In Love". Ia juga terlibat dalam beberapa judul film, yakni "Jailangkung" dan "Something In Between".

Aktor berusia 20 tahun ini sempat dikabarkan menjalin hubungan spesial dengan Jennifer Coppen. Naufal merupakan teman Dul Jaelani yang pernah satu mobil saat kecelakaan maut beberapa tahun silam.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru