Bikin Emosi, Terungkap Motif Pelaku Cuci Bendera Merah Putih Pakai Sikat WC dan Coret Foto Wapres
Pxhere/Ilustrasi
Nasional

Motif pelaku yang bernama Rohemeini Purba menggosok bendera Merah Putih dengan sikat yang baru digunakan untuk membersihkan WC yang viral di media sosial terungkap.

WowKeren - Sebuah video yang merekam aksi wanita menggosok bendera Merah Putih dengan sikat yang baru digunakan untuk membersihkan WC viral di media sosial. Polisi pun langsung menyelidiki video tersebut.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu tampak bendera Merah Putih diletakkan di lantai toilet. Selanjutnya, orang dalam video itu menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.

Setelah dari lubang kloset, sikat itu diarahkan menggosok bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.

Source: Twitter

Kekinian, pelaku yang bernama Rohemeini Purba tersebut telah diamankan diamankan oleh ditreskrimsus Polda Sumut pada Jumat (18/9). Selain, membersihkan bendera Merah Putih dengan sikat WC, ia juga diduga pernah membakar bendera merah putih dan merusak gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.


Hal itu berdasarkan alat bukti yang didapatkan oleh Polda Sumut dari hasil pemeriksaan pelaku. "1 buah foto Presiden RI atas nama Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden atas nama Ma’ruf Amin," kata Kasubid Pemas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9). "1 buah bendera negara Republik Indonesia warna merah putih."

Polisi sendiri telah mengamankan sejumlah alat bukti yaitu satu unit handphone Samsung A20, akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, satu buah akun Instagram atas nama @maya.maya635, serta 1 buah sikat WC warna biru.

“Pemilik akun IG Maya.maya635 (Rohemeini) yang telah memposting memviralkan video pembakaran dan atau penghinaan terhadap Bendera RI dan penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI," terang Nainggolan.

Diketahui, motif Rohemeini menjalankan aksinya tersebut demi mencari sensasi dan perhatian seluruh dunia. Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku melakukan hal tersebut karena kisah cintanya dengan seorang warga negara Malaysia tak direstui.

Akibat perbuatannya, wanita yang tinggal Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHP.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait