Hotman Paris Tanggapi Soal Pasal Yang Membuat Jerinx Dipenjara
Selebriti

Sempat terlibat saling sindir di media sosial, kini Hotman Paris Hutapea menanggapi soal pasal yang membuat Jerinx SID mendekam di penjara karena kasus pencemaran nama baik.

WowKeren - Baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir sebagai bintang tamu di program acra “Rumpi” Trans TV. Dalam kesempatan tersebut, ia turut buka suara untuk menanggapi soal kasus hukum yang kini tengah dihadapi oleh Jerinx SID.

Seperti diketahui, drummer Superman Is Dead ditahan pihak Polda Bali terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI (ikatan dokter Indonesia) sejak Rabu (12/8). Jerinx lantas diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Namun menurut Hotman, Jerinx lebih tepat didakwa dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena ulasan yang ditulis Jerinx dalam postingannya tidak mengandung unsur SARA.

“Saya pribadi tidak setuju saat pasal yang ditetapkan itu pasal 28 UU ITE, karena itu adalah pasal yang dikenakan apabila ada unsur SARA,” kata Hotman dalam tayangan “Rumpi” Trans TV, Jumat (18/9). "Dia kan hanya mengatakan ‘IDI kacung WHO’. Sebenarnya itu lebih tepat ke pasal 27 ayat 3 UU ITE.”


Lebih lanjut, diketahui pula bahwa sebelumnya Hotman sempat terlibat saling sindir dengan Jerinx di media sosial karena tidak sependapat dengan apa yang disuarakan suami Nora Alexandra tersebut. Hingga kemudian Jerinx melayangkan ajakan untuk berdebat namun ditolak Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman pun membeberkan alsan menolak ajakan debat tersebut. Menurutnya, ia dan Jerinx bukan ahli medis sehingga tidak perlu memperdebatkan soal virus COVID-19.

“Menurut saya debat itu kurang tepat karena kami berdua bukan ahli medical,” papar Hotman. “Jadi, untuk apa debat? Daripada terus terjadi pertentangan, saya memperhalus caption saja.”

Meski begitu, Hotman mengaku dirinya netral dalam kasus Jerinx dan bahkan berharap agar Jerinx segera bebas. “Saya tetap netral dan justru kasih komentar agar dia dibebaskan dari pasal 28 UU ITE,” pungkas Hotman.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait