Tuai Polemik, KPU Tegaskan Aturan Konser Musik Pilkada 2020 Belum Final
Nasional

Peraturan mengizinkan para calon kepala daerah menggelar konser musik tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona.

WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap akan digelar pada Desember 2020 meski pandemi corona belum mereda. Namun, aturan yang mengizinkan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye dengan menggelar konser musik di tengah pandemi corona kini tengah menuai polemik.

Menanggapi polemik tersebut, Komisioner KPU RI, Viryan Azis, mengaku bahwa peraturan tersebut belum bersifat final karena ada kritik dari banyak pihak. Viryan juga mengatakan bahwa pendapat dan kritik publik menjadi masukan yang berarti dalam membuat peraturan terkait konser musik saat Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi.

"Belum, belum final, masih bahan untuk kita sempurnakan," terang Viryan dalam webinar pada Sabtu (19/9). "Justru dengan masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut."

Lebih lanjut, Viryan mengimbau agar masyarakat tak memahami kegiatan konser musik di masa pandemi sebagai suatu hal yang bersifat langsung alias live. Menurut Viryan, konser musik yang tertuang dalam peraturan tersebut bisa berlangsung secara online, sehingga aman dari ancaman COVID-19.


Viryan menjelaskan bahwa semua hal dalam pelaksanaan Pemilu yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 akan dilaksanakan via online. Termasuk juga konser musik.

"Dalam diskusi kami, kegiatan konser musik itu jangan dipahami seperti konser musik biasa. Di awal pandemi ada Mas Didi Kempot almarhum, yang melakukan konser musik secara daring, itu kan juga bisa, jadi ke kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan itu terkait dengan PKPU pelaksanaan pemilihan di masa COVID," ujar Viryan. "Semua hal yang bersifat tidak sesuai protokol COVID-19, dilaksanakan secara daring termasuk diantaranya konser musik."

Sebagai informasi, peraturan mengizinkan para calon kepala daerah menggelar konser musik tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya juga menegaskan bahwa KPU hanya mengikuti aturan yang sudah ada.

Dalam aturan tersebut, sudah diatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru