5 WNI Tewas di Malaysia, Diduga Kecelakaan Saat Masuk Lewat Jalur Ilegal
Dunia

Selain menemukan 6 jenazah tersebut, kepolisian Malaysia juga berhasil menangkap 9 Warga Negara Indonesia lainnya. Mereka diduga berasal dari perahu yang sama.

WowKeren - Enam jenazah ditemukan di Kota Tinggi, Malaysia, pada Minggu (20/09). Kementerian Luar Negeri RI memastikan lima dari enam jenazah tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, Konsulat Jenderal di Johor Bahru saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian dan imigrasi untuk menindaklanjuti informasi penemuan jenazah tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat, diduga mereka tewas akibat kecelakaan saat hendak masuk ke Malaysia secara ilegal.

"Berdasarkan informasi Kepolisian dan Imigrasi Malaysia, benar terdapat penemuan enam jenazah dimana lima di antara yang telah terindentifikasi identitasnya sebagai WNI," ungkap Judha seperti dilansir BBC, Senin (21/9). "Mereka diduga berupaya masuk ke Malaysia secara ilegal menggunakan perahu dan kemudian mengalami kecelakaan."


Selain menemukan 6 jenazah tersebut, kepolisian Malaysia juga berhasil menangkap 9 WNI lainnya. Mereka diduga berasal dari perahu yang sama. "KJRI Johor Bahru terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penyelidikan lebih lanjut peristiwa ini termasuk penanganan enam jenazah dan pendampingan kekonsuleran bagi sembilan WNI lainnya," ujar Judha.

Melansir Berita Harian, enam orang ditemukan meninggal dunia di pesisir Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, pada Minggu (20/09) pagi. Kepala Polisi Johor, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay, terdiri dari empat wanita dan dua lelaki dipercayai warga Indonesia.

Adapun insiden penemuan jenazah ini terjadi di tengah larangan pemerintah Malaysia yang tidak memperbolehkan WNI masuk ke wilayahnya dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Masih dilansir BBC Indonesia, pelarangan masuk pemegang visa Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemilik visa pasangan, pelajar asing, dan penduduk tetap dari Indonesia ke Malaysia mulai berlaku pada 7 September lalu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait