Komnas HAM Pertanyakan Protokol Kesehatan Ketat Pilkada Di Tengah Pandemi Corona
Nasional

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan seperti apa maksud protokol kesehatan ketat untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona.

WowKeren - Pemerintah Indonesia tetap memutuskan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 meskipun terus mendapatkan kritikan. Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada kali ini dilakukan di tengah pandemi virus corona sehingga dinilai mengancam keselamatan masyarakat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang tetap yakin untuk menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang. Meski demikian, Komnas HAM mempertanyakan seperti apa protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada.

Komnas HAM lantas menyoroti berbagai pelanggaran protokol kesehatan yang telah terjadi selama tahap pendaftaran dari 4-6 September lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencatat ada 316 bapaslon dari 243 daerah yang dilaporkan melakukan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.


"Yang jelas dari peristiwa tanggal 4-6 September saat pendaftaran Cakada ke KPU, protokol kesehatan itu tidak berjalan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab seperti dilansir dari Detik, Senin (21/9). "Sekarang 'protokol yang ketat' itu seperti apa?"

Amir menjelaskan jika Komnas HAM sebenarnya telah meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada. Namun karena pemerintah tetap ingin menggelar Pilkada di tengah pandemi, maka Komnas HAM berjanji akan terus melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Komnas kan sudah mengingatkan. Sesuai dengan tugas Komnas, karena memang memberikan masukan. Nanti kita lihat bagaimana tata cara penegakan protokol kesehatannya nanti," tegas Amir. "Ini bukan soal harapan. Komnas itu menyampaikan rekomendasi atau usulan berdasarkan hal-hal riil yang sudah terjadi. Di mana mulai banyak petugas atau penyelenggara tertular."

"Saya menghormati keputusan itu (penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi)," sambungnya. "Yang pasti kapan pun Pilkada itu dilaksanakan, dan dalam keadaan apa pun, kewajiban negara/pemerintah adalah melindungi dan memenuhi hak kesehatan dan pelayanan kesehatan pada publik."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru