KPU Ungkap Masih Ada 13 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19, Terbanyak Dari Jatim
Nasional

KPU menjelaskan bahwa paslon kepala daerah yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan mendapatkan nomor urut sisa dari paslon negatif COVID-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.

WowKeren - Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan ada 13 bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang masih dinyatakan positif virus corona (COVID-19). Jumlah tersebut didasarkan pada data per Selasa (22/9).

Adapun jumlah bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19 kini sudah menurun dibanding pada masa pendaftaran. Kala itu, KPU mencatat ada 60 orang bakal calon kepala daerah dari 18 provinsi yang dinyatakan positif COVID-19.

Sebanyak 13 bakal calon kepala daerah yang masih positif COVID-19 ini tersebar di delapan provinsi. KPU mencatat Jawa Timur menjadi daerah dengan bakal calon positif COVID-19 tertinggi di Tanah Air, yakni sebanyak tiga orang. Mereka adalah bakal calon Wakil Kepala Bupati Sidoarjo, bakal calon Wali Kota Surabaya, dan bakal calon Bupati Malang.

Kemudian Sumatera Selatan mencatat ada dua orang bakal calon kepala daerah yang positif COVID- 19, yakni bakal calon Wakil Wali Kota Sibolga dan bakal calon Bupati Serdang Bedagai. Lalu di Riau ada bakal calon Wakil Bupati Meranti, dan di Kalimantan Timur ada bakal calon Bupati Berau.


Di Kalimantan Utara ada bakal calon Wakil Bupati Nunukan, dan di Sulawesi Utara ada bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan. Setelah itu, di Papua ada bakal calon Bupati Yahukimo, sedangkan di Papua Barat ada dua bakal calon positif COVID-19, yaitu bakal calon Bupati Sorong dan bakal calon Bupati Manokwari Selatan.

Terkait hal ini, KPU menjelaskan bahwa paslon kepala daerah yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan mendapatkan nomor urut sisa dari paslon negatif COVID-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan. Lalu, jika paslon yang positif COVID-19 jumlahnya lebih dari satu maka akan dilakukan pengundian nomor urut.

Saat hendak melakukan tahap pengundian nomor urut, KPU akan terlebih dahulu memastikan jika paslon yang datang statusnya negatif COVID-19. Selain itu, KPU juga mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut nanti mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Status bakal calon kepala daerah sebagai pasien positif COVID-19 memang tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada 2020. Bakal calon yang negatif COVID-19 dipersilakan melanjutkan tahapan selanjutnya. Sedangkan bakal calon positif COVID-19 diminta untuk menjalani penanganan hingga dinyatakan sembuh alias negatif.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait